Categories: BERITA UTAMA

Kasus Penyelundupan Senjata Segera Disidangkan

JAYAPURA-Kasus penyelundupan senjata api ratusan amunisi oleh tersangka Yuni Enumbi, tak lama lagi bakal diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti  oleh penyidik Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartens ke pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, hampir seminggu lalu.

    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/5).

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (16/5) lalu. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

   Tersangka diserahkan bersama 36 barang bukti yang terdiri dari dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit kendaraan Toyota Hilux, serta sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana juga turut diamankan.

  “Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi,” ungkap Brigjen Faizal.

  Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama terkait peredaran senjata api ilegal.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Manusia Papua Terancam

Selain kelapa sawit, dalam pertemuan itu juga Prabowo juga mengusulkan penanaman tebu dan singkong yang…

1 hour ago

APBD 2026 Pemkab Jayawijaya Ditetapkan Rp 1,4 Triliun Lebih

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam menetapkan APBD TA 2026 ini ada…

2 hours ago

Giliran Dana Dipangas Baru Teriak Merdeka

Menanggapi itu, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen)…

2 hours ago

Miras Oplosan dan Peredaran Ganja jadi Target Operasi Polres Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH mengaku bahwa pihaknya masih terus menjadikan…

3 hours ago

Tetap Waspada Saat Berwisata di Pantai

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin keamanan dan keselamatan para wisatawan, Satuan…

3 hours ago

Polisi Amankan 13 Anak Panah di Bandara Mozes Kilangin Timika

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di…

4 hours ago