

Bupati Jayapura, Yunus Wonda
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan tenaga honorer yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati berpotensi dirumahkan sebagai bagian dari penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar 5.600 orang, ditambah dengan 756 tenaga honorer yang menjadi beban keuangan daerah.
“Banyak honorer yang masuk bukan melalui SK Bupati, melainkan karena faktor kedekatan atau keluarga. Ini menjadi persoalan karena tidak memiliki dasar hukum untuk pembayaran honor,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya SK Bupati sebagai dasar pengangkatan, pemerintah daerah tidak dapat membayarkan honor kepada tenaga tersebut. Kondisi ini dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah situasi keuangan yang mengalami penurunan.
Bupati juga menyinggung kebijakan sebelumnya, di mana Kabupaten Jayapura sempat memperoleh kuota sekitar 1.000 formasi CPNS pada 2022–2023 yang seharusnya dapat mengakomodir tenaga honorer. Namun, kuota tersebut tidak dimanfaatkan untuk honorer yang sudah ada. “Akibatnya, honorer yang ada sekarang justru menjadi beban pemerintah daerah,” katanya.
Yunus Wonda menyebut, jika kondisi ekonomi nasional semakin memburuk, maka langkah merumahkan tenaga honorer tanpa SK menjadi opsi yang tidak terhindarkan.
Page: 1 2
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…