

Bupati Jayapura, Yunus Wonda
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan tenaga honorer yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati berpotensi dirumahkan sebagai bagian dari penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar 5.600 orang, ditambah dengan 756 tenaga honorer yang menjadi beban keuangan daerah.
“Banyak honorer yang masuk bukan melalui SK Bupati, melainkan karena faktor kedekatan atau keluarga. Ini menjadi persoalan karena tidak memiliki dasar hukum untuk pembayaran honor,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya SK Bupati sebagai dasar pengangkatan, pemerintah daerah tidak dapat membayarkan honor kepada tenaga tersebut. Kondisi ini dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah situasi keuangan yang mengalami penurunan.
Bupati juga menyinggung kebijakan sebelumnya, di mana Kabupaten Jayapura sempat memperoleh kuota sekitar 1.000 formasi CPNS pada 2022–2023 yang seharusnya dapat mengakomodir tenaga honorer. Namun, kuota tersebut tidak dimanfaatkan untuk honorer yang sudah ada. “Akibatnya, honorer yang ada sekarang justru menjadi beban pemerintah daerah,” katanya.
Yunus Wonda menyebut, jika kondisi ekonomi nasional semakin memburuk, maka langkah merumahkan tenaga honorer tanpa SK menjadi opsi yang tidak terhindarkan.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…