Categories: BERITA UTAMA

Ada Jaringan Jual Beli Amunisi di Sentani

JAYAPURA–Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026. Menariknya jika selama ini para pelaku lebih suka bermain di wilayah perbatasan hingga pegunungan, kali ini diungkap di Sentani Kabupaten Jayapura.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SM (40), HM (53), dan AK (51). “Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya dalam rilis yang dikirim Jumat malam.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SM dan AK diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal.

Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi. “Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria dalam keterangan tertulis Jumat (27/3).

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polda Papua Mulai Mitigasi Konflik Horizontal di Woma

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…

43 minutes ago

Penanganan Kasus BBM Subsidi oleh Gapoktan Dipertanyakan

‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…

2 hours ago

Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…

3 hours ago

Bulan Ini, Pelanggan PDAM Tanah Miring dan Semangga Mulai Bayar

Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…

4 hours ago

Aliansi Petani di Merauke Ancam Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran

Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…

5 hours ago

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

6 hours ago