Categories: BERITA UTAMA

Tak Kunjung Dilantik, Adat Sebut Kebijakan DPRP Ilegal

JAYAPURA – Proses seleksi anggota DPRK Provinsi Papua yang telah dirampungkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 11 Januari 2025 hingga kini tak urung dilantik.
Alhasil itu menjadi buah pertanyaan oleh tiga masyarakat adat yang kemudian mendesak agar proses pelantikan bisa dilakukan dengan segera.

Ada beberapa alasan dimana salah satunya adalah keputusan perwakilan 11 oang masyarakat adat sudah ditetapkan. Pansel berhasil menyeleksi dan menetapkan 11 calon terpilih serta 22 calon tetap.

“Nama-nama sudah diberikan sesuai dengan mekanisme dan 11 orang itu menurut kami sudah selesai tapi hari ini mengapa belum juga dilantik,” kata Lewi Puhili sesepuh adat Hedam Ayapo di Kampung Harapan, Sentani, Sabtu (26/4).

Iapun berpendapat bahwa anggota DPR yang melakukan kegiatan atau mengambil kebijakan yang berkaitan dengan anggaran maupun legislasi patut dipertanyakan sebab belum bisa disebut lembaga DPRP. Pasalnya nomenklatur dalam otsus menjelaskan apa saja syarat agar bisa dikatakan sebagai DPRP.

“Ini satu kesatuan sebenarnya sebab anggota yang ada saat ini dari kursi partai politik harusnya satu kesatuan dengan yang dari adat atau pengangkatan agar bisa dibilang lengkap dan sudah memenuhi kriteria Otsus. Tapi kalau hanya partai politik saja itu tidak bisa dibilang DPRP,” beber Lewi.

“Jadi orang adat sudah kami serahkan dan kami meminta ini dilantik. Dulu Sukarno bilang merdeka dulu baru yang lain-lain itu diatur kemudian jadi jangan seolah-olah membuat kami dari adat seperti tidak dihargai, mohon maaf kalau saya bicara agak keras,” tambahnya.

Sama halnya yang dikatakan tokoh adat Kabupaten Keerom, Hans Amo bahwa masyarakat adat melihat proses yang berjalan terlalu lama. Padahal nama-nama sudah diberikan.

“Karenanya kami berharap gubernur dan mendagri bisa cepat memproses DPRK Provinsi Papua agar kegiatan dan perjuangn yang dilakukan wakil rakyat juga melibatkan perwakilan adat,” kata Hans.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang…

6 hours ago

Sistem Rujukan Tidak Boleh Persulit Pasien

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa pelayanan JKN menerapkan sistem berjenjang. Peserta…

7 hours ago

Dipalang, Siswa SD dan SMP Kampung Yoka Tak Belajar

Pemalangan kedua sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga Mebri dan Wamblolo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk…

8 hours ago

Awan Cumulonimbus Picu Cuaca Ekstrem di Papua

Ketua Tim Layanan Meteorologi Publik, BMKG Wilayah V Jayapura, Ezri Ronsumbre mengatakan secara umum, pola…

10 hours ago

Teken PKS Untuk Kelola RKUD dan Payroll Gaji

Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yembise, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting…

11 hours ago

Awasi Parkir Liar, Dishub Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar

“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan…

12 hours ago