Categories: BERITA UTAMA

Pemkab Jayapura Keluarkan Penetapan tarif Baru Angkot

JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan tarif dasar angkutan kota di seluruh trayek yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.

Rata-rata kenaikan ini mengalami peningkatan sekitar 6,9 % dari tarif dasar angkutan kota di Kabupaten Jayapura sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota yang diberlakukan oleh Pemkab Jayapura itu sebenarnya merupakan hal yang normal dan biasa. Karena itu menyesuaikan dengan harga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jadi Dinas Perhubungan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tarif atau harga dasar terkait kenaikan BBM itu,”jelas Alfons Awoitauw, Senin (27/6).

Perhitungan mengenai kenaikan tarif biaya angkutan kota ini sudah dihitung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua.  Hasil pertemuan itu sudah ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan dan sudah disepakati untuk selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat keputusan Bupati Jayapura.

Dia mengakui pemberlakuan tarif dasar angkutan kota ini berdasarkan faktanya memang sudah terjadi sejak terjadinya kenaikan harga BBM.  Namun secara aturan pemerintah baru mengeluarkan aturan atau ketentuan mengenai harga dasar tarif angkutan kota tersebut.

“Setelah BBM naik itu angkutan moda transportasi ini sudah langsung menerapkan kenaikan harga dasar tarif angkutan.  Karena memang respon pemerintah lambat di dalam hal seperti itu. Jadi misalnya hari ini harga BBM naik surat keputusan langsung keluar tidak seperti itu,” ujarnya.

Rata-rata kenaikan harga tarif dasar angkutan kota ini sekitar 6,9%. Dimana di Kabupaten Jayapura hampir semua trayek mengalami kenaikan harga tarif dasar kecuali untuk angkutan kota 103A.

Adapun penetapan harga tarif dasar angkutan kota yakni, Terminal Sentani-Hawai harga tarif dasar Rp 7.000, pelajar/mahasiswa Rp 3.000. Terminal Sentani-Doyo Baru Rp 7.000, pelajar/mahasiswa Rp 3.000. Kemudian Terminal Sentani-Sabron Yaru/Kertosari Rp10.000, pelajar/mahasiswa Rp 7.000.

Selanjutnya, terminal Sentani-Dosay Rp 15. 000, pelajar/mahasiswa Rp 9.000. Kemudian Terminal Sentani-Waena Rp 10.000, pelajar/mahasiswa Rp 7.000. Terminal Sentani-Maribu Rp 15. 000, Terminal Sentani-Depapre Rp 20.000, Terminal Sentani-Dormena Rp 23.000, Terminal Sentani-Warombaim Rp 30.000, Terminal Sentani-Berap Rp 35.000, Terminal Sentani-Demta Rp 50. 000.

Ketentuan ini ditentukan dalam SK Bupati 159.4/124 Tahun 2022 tertanggal 23 Maret 2022 tentang angkutan Penumpang umum. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

newsportal

Recent Posts

BPKP Minta Pemprov Papua Antisipasi Risiko Sebelum Jadi Masalah

  Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP Provinsi Papua, Hendro Wibowo mengatakan, manajemen risiko…

3 hours ago

Wali Kota Ajak IKEMAL Perkuat “Satu Gandong”

  Pesan tersebut sejalan dengan harapan Ketua IKEMAL Kota Jayapura, Piter Kainama, yang mengajak seluruh…

4 hours ago

BPBD Jayawijaya Ingatkan Warga, Ada 11 Titik Panas di Beberapa Wilayah

Plt Kepala BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyebutkan dari informasi yang dihimpun…

7 hours ago

Capek dan Kurang Tidur, Ratusan Warga Antre Untuk Pijat Refleksi

   Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua memberikan layanan pijat kepada warga terdampak kebakaran…

8 hours ago

Masyarakatnya Ramah, Minta Warisan Leluhur Seni dan Budaya Tetap Dijaga

Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…

9 hours ago

147 Ribu Pengunjung dan Rp1.2 Miliar Berputar di Khalkote

Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…

10 hours ago