Site icon Cenderawasih Pos

Bukan Hanya Permintaan Maaf, Tapi Pengakuan dan Proses Hukum

Frits Ramandey (foto:Elfira/Cepos)

Frits Ramandey: Secara Hirarki Kogabwilhan Hadir dalam Wilayah Perang, Sementara Papua Bukan Wilayah Darurat Perang

JAYAPURAKepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah  menyampaikan permintaan maafnya atas kasus penyiksaan yang menimpa Definus Kogoya oleh prajurit Yonif 300 Raider/Brawijaya.

Hanya saja, Komnas HAM Papua menilai langkah yang tepat adalah TNI harus mengakui perbuatan anggotanya atas penyiksaan yang dilakukan di Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Februari lalu.

“Kita tidak membutuhkan permintaan maaf, yang dibutuhkan adalah proses hukumnya berjalan dan pengakuan TNI atas penyiksaan yang dilakukan,” ucap Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (26/3).

Frits meminta TNI memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bisa memintai keterangan terhadap pelaku penyiksaan Definus Kogoya, sehingga proses penyidikan ini indenpenden imparsialitas.

“Proses penyidikan ini harus indenpenden, sebab orang Papua punya pengalaman buruk atas kejadian yang melibatkan TNI. Dimana ada sejumlah kasus yang kemudian diulur hingga berakhir secara diam diam, padahal korbannya meninggal dunia,” tegasnya.

Menurut Frits, agar kasus serupa tidak terulang.  Seluruh Satgas yang datang bertugas di Papua harus dibekali dengan pengetahuan susiokultural, dan yang terpenting adalah Satgas yang datang jangan dikendalikan Kogabwilhan melainkan di bawah Pangdam XVII/Cenderawasih.

“Keberadaan Kogabwilhan di wilayah Papua perlu dievaluasi, sebab jika Kogbawilhannya pangkat bintang 3 sementara Pangdam pangkat bintang 2. Begitu Kogabwilhan mengatakan  hoax otomatis Pangdam juga menyampaikan hal serupa. Karena itu Kogabwilhannya harus dievaluasi kalau bisa ditarik kembali,” ucapnya.

Menurut Frits, secara hirarki Kogabwilhan hadir dalam wilayah perang. Sementara Papua sendiri bukan wilayah darurat perang.

“Kenapa harus ada Kogabwilhan di Papua, padahal kita ini bukan wilayah perang atau daerah konflik. Melainkan daerah rawan konflik, sehingga muncul sporadis dimana mana yang mengundang tindakan TNI-Polri,” bebernya.

Atas beberapa kasus yang pelakunya melibatkan TNI, Komnas HAM menilai ada yang harus dibenahi. “Saya rasa TNI  harus mengubah kurikulum pendidikan mereka, supaya tidak salah dalam banyak bertindak,” kata Frits.

Terkait kasus penyiksaan ini, Frits mengaku Komnas HAM membentuk tim. Dimana tim ini akan dikirim ke Yonif 300 Raider/Brawijaya dan ke Puncak. “Tim akan saya kirim ke Cianjur untuk melakukan pemeriksaan kepada 13 orang anggota TNI, sementara di Puncak saya sendiri yang pimpin,” kata Frits.

Sementara itu, untuk jangka panjang Komnas HAM akan membuka ulang proses dialog kemanusiaan yang tahun lalu berhenti di Jenewa.

Sementara itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum, melainkankan juga melanggar hukum internasional.

“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4).

Dalam rilis tersebut, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai penyiksaan itu sangat mengkhawatirkan, karena aparat militer bukan hanya telah melakukan tindakan di luar hukum, tapi melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sebagai aparat keamanan, sudah seharusnya para anggota TNI itu menghormati hukum yang berlaku. Peristiwa ini pun semakin menambah daftar aksi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Tanah Papua,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mendesak negara untuk segera menginvestigasi dan mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua yang selama ini justru menimbulkan korban, dan mendorong Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik serta memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” ujarnya.

Selain itu, negara juga harus segera menerapkan kebijakan yang nyata untuk memastikan ketidakberulangan kasus semacam ini di kemudian hari.

“Pelaku tindak pidana harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan hanya dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin. Meski sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun sanksi tersebut tidak menggantikan proses peradilan di lingkungan pengadilan umum. Proses investigasi yang berlangsung atas tindakan ini harus merujuk pada Istanbul Protocol,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version