Categories: BERITA UTAMA

BPK Sebut 8 Kabupaten yang Raport Merah

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang

JAYAPURA-Jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut ada 12 kabupaten di Provinsi Papua yang mendapat raport merah dalam upaya pencegahan korupsi, lain lagi dengan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua. 

Lembaga yang setiap tahunnya mengevaluasi laporan keuangan dan kinerja dari sebuah pemerintah daerah ini memiliki catatan yang berbeda. Namun ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Terkait itu BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyebut ada 8 kabupaten yang diberi raport merah. Kedelapan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel.

 “Opini yang kami keluarkan masih ada 8 yang jelek, di antaranya Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel. Menurut BPK, pengelolaan keuangannya belum standart,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang menjawab pertanyaan wartawan, di kantornya, Kamis (27/2).  

Ia menyampaikan bahwa perihal ini sangat memungkinkan terjadi yang biasanya disebabkan oleh kompetensi SDM yang kurang mumpuni, komitmen pimpinan yang kurang memberi dukungan semisal ada yang sudah dibina oleh BPK RI malah dipindahkan. 

 Namun BPK RI kata Henry selalu merekomendasikan bahwa ini bagian dari sistem pengendalian interen perlu dilakukan pola mutasi, diklat berkelanjutan dan pembekalan. Ini setiap tahun selalu lakukan. “Yang jelas ada beberapa indikator yang membuat penilaian BPK mencatat sebagai raport merah. Memang agak dimana gitu, setiap tahun didampingi, dilatih dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan yang baik dan sehat tapi tetap saja ada kabupaten yang bermasalah. Jawabannya ya itu tadi, mulai dari komitmen, kompetensi SDM dan lainnya,” bebernya. 

 Nah setiap tahun BPK juga mencatat dengan memberi nilai atau skor pada tiap daerah. “Hasil penilaian BPK nantinya akan tercermin dalam SPI (Sistem  Pengendalian Internal) dan setiap daerah akan kami skor mulai dari efektif, belum efektif dan tidak efektif dan siapapun yang melakukan pendampingan tujuannya meningkatkan skor tadi,”  sambung Henry. 

Untuk waktu penilaian dikatakan BPK melakukan pembedahan laporan keuangan  dengan waktu minimal 2 bulan. “Kapan mau menyerahkan silakan dan ada waktu 2 bulan untuk diperiksa,” pungkasnya. (ade/nat) 

newsportal

Recent Posts

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

30 minutes ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

2 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

3 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

4 hours ago

11 SPPG Masih Dibekukan, Program MBG Macet?

Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…

5 hours ago

Demi Harga Diri

Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…

7 hours ago