Categories: BERITA UTAMA

BPK Sebut 8 Kabupaten yang Raport Merah

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang

JAYAPURA-Jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut ada 12 kabupaten di Provinsi Papua yang mendapat raport merah dalam upaya pencegahan korupsi, lain lagi dengan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua. 

Lembaga yang setiap tahunnya mengevaluasi laporan keuangan dan kinerja dari sebuah pemerintah daerah ini memiliki catatan yang berbeda. Namun ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Terkait itu BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyebut ada 8 kabupaten yang diberi raport merah. Kedelapan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel.

 “Opini yang kami keluarkan masih ada 8 yang jelek, di antaranya Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel. Menurut BPK, pengelolaan keuangannya belum standart,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang menjawab pertanyaan wartawan, di kantornya, Kamis (27/2).  

Ia menyampaikan bahwa perihal ini sangat memungkinkan terjadi yang biasanya disebabkan oleh kompetensi SDM yang kurang mumpuni, komitmen pimpinan yang kurang memberi dukungan semisal ada yang sudah dibina oleh BPK RI malah dipindahkan. 

 Namun BPK RI kata Henry selalu merekomendasikan bahwa ini bagian dari sistem pengendalian interen perlu dilakukan pola mutasi, diklat berkelanjutan dan pembekalan. Ini setiap tahun selalu lakukan. “Yang jelas ada beberapa indikator yang membuat penilaian BPK mencatat sebagai raport merah. Memang agak dimana gitu, setiap tahun didampingi, dilatih dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan yang baik dan sehat tapi tetap saja ada kabupaten yang bermasalah. Jawabannya ya itu tadi, mulai dari komitmen, kompetensi SDM dan lainnya,” bebernya. 

 Nah setiap tahun BPK juga mencatat dengan memberi nilai atau skor pada tiap daerah. “Hasil penilaian BPK nantinya akan tercermin dalam SPI (Sistem  Pengendalian Internal) dan setiap daerah akan kami skor mulai dari efektif, belum efektif dan tidak efektif dan siapapun yang melakukan pendampingan tujuannya meningkatkan skor tadi,”  sambung Henry. 

Untuk waktu penilaian dikatakan BPK melakukan pembedahan laporan keuangan  dengan waktu minimal 2 bulan. “Kapan mau menyerahkan silakan dan ada waktu 2 bulan untuk diperiksa,” pungkasnya. (ade/nat) 

newsportal

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

7 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

8 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

9 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

10 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

11 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

12 hours ago