Categories: BERITA UTAMA

BPK Sebut 8 Kabupaten yang Raport Merah

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang

JAYAPURA-Jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut ada 12 kabupaten di Provinsi Papua yang mendapat raport merah dalam upaya pencegahan korupsi, lain lagi dengan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua. 

Lembaga yang setiap tahunnya mengevaluasi laporan keuangan dan kinerja dari sebuah pemerintah daerah ini memiliki catatan yang berbeda. Namun ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Terkait itu BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyebut ada 8 kabupaten yang diberi raport merah. Kedelapan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel.

 “Opini yang kami keluarkan masih ada 8 yang jelek, di antaranya Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel. Menurut BPK, pengelolaan keuangannya belum standart,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang menjawab pertanyaan wartawan, di kantornya, Kamis (27/2).  

Ia menyampaikan bahwa perihal ini sangat memungkinkan terjadi yang biasanya disebabkan oleh kompetensi SDM yang kurang mumpuni, komitmen pimpinan yang kurang memberi dukungan semisal ada yang sudah dibina oleh BPK RI malah dipindahkan. 

 Namun BPK RI kata Henry selalu merekomendasikan bahwa ini bagian dari sistem pengendalian interen perlu dilakukan pola mutasi, diklat berkelanjutan dan pembekalan. Ini setiap tahun selalu lakukan. “Yang jelas ada beberapa indikator yang membuat penilaian BPK mencatat sebagai raport merah. Memang agak dimana gitu, setiap tahun didampingi, dilatih dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan yang baik dan sehat tapi tetap saja ada kabupaten yang bermasalah. Jawabannya ya itu tadi, mulai dari komitmen, kompetensi SDM dan lainnya,” bebernya. 

 Nah setiap tahun BPK juga mencatat dengan memberi nilai atau skor pada tiap daerah. “Hasil penilaian BPK nantinya akan tercermin dalam SPI (Sistem  Pengendalian Internal) dan setiap daerah akan kami skor mulai dari efektif, belum efektif dan tidak efektif dan siapapun yang melakukan pendampingan tujuannya meningkatkan skor tadi,”  sambung Henry. 

Untuk waktu penilaian dikatakan BPK melakukan pembedahan laporan keuangan  dengan waktu minimal 2 bulan. “Kapan mau menyerahkan silakan dan ada waktu 2 bulan untuk diperiksa,” pungkasnya. (ade/nat) 

newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

9 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

10 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

11 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

12 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

13 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

14 hours ago