

JAYAPURA-Jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut ada 12 kabupaten di Provinsi Papua yang mendapat raport merah dalam upaya pencegahan korupsi, lain lagi dengan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua.
Lembaga yang setiap tahunnya mengevaluasi laporan keuangan dan kinerja dari sebuah pemerintah daerah ini memiliki catatan yang berbeda. Namun ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Terkait itu BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyebut ada 8 kabupaten yang diberi raport merah. Kedelapan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel.
“Opini yang kami keluarkan masih ada 8 yang jelek, di antaranya Kabupaten Biak Numfor, Tolikara, Sarmi, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Waropen, Mappi dan Boven Digoel. Menurut BPK, pengelolaan keuangannya belum standart,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang menjawab pertanyaan wartawan, di kantornya, Kamis (27/2).
Ia menyampaikan bahwa perihal ini sangat memungkinkan terjadi yang biasanya disebabkan oleh kompetensi SDM yang kurang mumpuni, komitmen pimpinan yang kurang memberi dukungan semisal ada yang sudah dibina oleh BPK RI malah dipindahkan.
Namun BPK RI kata Henry selalu merekomendasikan bahwa ini bagian dari sistem pengendalian interen perlu dilakukan pola mutasi, diklat berkelanjutan dan pembekalan. Ini setiap tahun selalu lakukan. “Yang jelas ada beberapa indikator yang membuat penilaian BPK mencatat sebagai raport merah. Memang agak dimana gitu, setiap tahun didampingi, dilatih dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan yang baik dan sehat tapi tetap saja ada kabupaten yang bermasalah. Jawabannya ya itu tadi, mulai dari komitmen, kompetensi SDM dan lainnya,” bebernya.
Nah setiap tahun BPK juga mencatat dengan memberi nilai atau skor pada tiap daerah. “Hasil penilaian BPK nantinya akan tercermin dalam SPI (Sistem Pengendalian Internal) dan setiap daerah akan kami skor mulai dari efektif, belum efektif dan tidak efektif dan siapapun yang melakukan pendampingan tujuannya meningkatkan skor tadi,” sambung Henry.
Untuk waktu penilaian dikatakan BPK melakukan pembedahan laporan keuangan dengan waktu minimal 2 bulan. “Kapan mau menyerahkan silakan dan ada waktu 2 bulan untuk diperiksa,” pungkasnya. (ade/nat)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…
Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…
Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…
Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…
Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…