Categories: BERITA UTAMA

Pemerkosa Anak Kandung Ternyata Dua Orang

JAYAPURA – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak kandung yang terjadi di Waena Distrik Heram, Kota Jayapura, beberapa bulan yang lalu memasuki babak akhir. Kasus yang mendapat banyak kecaman dari publik ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutya disidangkan. Yang mengejutkan lagi  adalah dari hasil pengembangan penyelidikan ternyata pelaku pemerkosaan tidak hanya orang tua korban berinisial DF (49) melainkan ada pelaku lain berinisial EM.

EM merupakan teman dari orang tua korban dan keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan.  Korban sendiri berusia 14 tahun yang kini hanya meratap nasibnya. Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor D. Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut terdapat dua tersangka dimana  yang pertama adalah orang tua korban dan tersangka kedua berinisial  EM yang merupakan teman dari orang tua korban.

Menariknya lagi untuk kasus ini yang lebih dulu maju adalah tersangka EM  sedangkan tersangka DF masih dalam penyelidikan di Polresta Jayapura Kota atau masih tahap satu. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” beber Kapolres, Senin (23/9).

Sementara itu Kasat reskrim Polresta Jayapura kota AKP. I Dewa Gede Aditya Krishnanda mengatakan bahwa saat ini  korban sementara menjalani pemulihan khususnya secara psikologis pelayanan pemberdayaaan perempuan dan anak yang berbasis masyarakat (P2TP2A). “Terhadap korban, kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Jayapura untuk melakukan pendampingan, guna mendapatkan pemulihan khususnya secara psikologis pasca adanya kejadian tersebut,” jelas AKP Dewa, Rabu (25/9).

AKP Dewa mengatakan saksi dalam Kasus pencabulan tersebut sebanyak 5 lima orang telah dimintai keterangan dan ia menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap tersangka DF. Untuk pasal yang diterapkan kata Dewa yaitu Pasal 76 d jo pa sal 81 ayat 1 ke  3   UU Perlindungan anak, ancaman  minimal 5 thn maksimal 15 tahun,  ditambah dua pertiga dari pidana pokok  karena yg melakukan orang tua kandung. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

8 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

9 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

10 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

11 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

12 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

12 hours ago