Ironisnya, untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat menyebarkan cerita palsu soal penculikan bayi melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian bayi, sarung tangan, ayunan, bantal, selimut, sebilah parang, dan potongan seng penutup kuburan.
Pihaknya juga menyebut motif pembunuhan ini karena masalah ekonomi. Dimana pelaku merasa tidak dinafkai oleh suaminya. Pelaku diketahui memiliki dua orang anak yang masih di bawah umur yang pertama usia lima tahun dan yang menjadi korban, bayi laki kaki baru berusia enam bulan.
“Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…