Categories: BERITA UTAMA

Sudah ada Pejabat yang Siap Mundur Untuk Bertarung Pilkada

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Dinas untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.

“Sampai saat ini, secara resmi belum ada ASN maupun Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri ke BKD untuk maju di Pilkada pada November mendatang. Kita akan mengikuti dalam beberapa hari kedepan,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (25/6).

Namun, dia menyebut sudah ada beberapa orang yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk maju di Pilkada mendatang.

“Ada yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk bertarung di pemilihan Walikota, masih diberikan kesempatan karena waktu pendaftaran di KPU bakal calon kepala daerah baru akan dimulai Agustus mendatang. Namun satu bulan sebelumnya yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Bulan Juni proses pengunduran diri harus berjalan,” terangnya.

Dikatakan Marthen, UU ASN sudah mengatur tentang tata cara bagi seorang ASN yang maju politik. Dengan demikian, paling lambat ASN yang bertarung di Pilkada harus memasukkan surat pengunduran dirinya pada Juli.

“Misalnya ASN sudah punya niat atau komitmen maju di Pilkada, dia dengan penuh kesadaran harus mengajukan pengunduran diri dari ASN atau pejabat aktif maupun kepala dinas. Disamping dia mengundurkan diri, yang bersangkutan juga langsung diberhentikan dari jabatan kepala dinas tapi juga dia mengundurkan diri dari ASN,” bebernya.

Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, baik pejabat yang aktif, pejabat eselon dua maupun pegawai. Jika hendak terjun dalam konsestasi politik  Pilkada pada November mendatang, maka wajib baginya mengundurkan diri dari ASN sesuai dengan UU ASN.

Adapun pengunduran diri bagi ASN atau kepala dinas yang mau bertarung di Pilkada baik bupati, walikota dan gubernur serta wakil gubernur. Pengunduran diri seorang ASN diajukan ke Gubernur Provinsi Papua tebusan ke BKD.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

6 hours ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

6 hours ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

7 hours ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

7 hours ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

8 hours ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

8 hours ago