Categories: BERITA UTAMA

Sudah ada Pejabat yang Siap Mundur Untuk Bertarung Pilkada

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Dinas untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.

“Sampai saat ini, secara resmi belum ada ASN maupun Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri ke BKD untuk maju di Pilkada pada November mendatang. Kita akan mengikuti dalam beberapa hari kedepan,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (25/6).

Namun, dia menyebut sudah ada beberapa orang yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk maju di Pilkada mendatang.

“Ada yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk bertarung di pemilihan Walikota, masih diberikan kesempatan karena waktu pendaftaran di KPU bakal calon kepala daerah baru akan dimulai Agustus mendatang. Namun satu bulan sebelumnya yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Bulan Juni proses pengunduran diri harus berjalan,” terangnya.

Dikatakan Marthen, UU ASN sudah mengatur tentang tata cara bagi seorang ASN yang maju politik. Dengan demikian, paling lambat ASN yang bertarung di Pilkada harus memasukkan surat pengunduran dirinya pada Juli.

“Misalnya ASN sudah punya niat atau komitmen maju di Pilkada, dia dengan penuh kesadaran harus mengajukan pengunduran diri dari ASN atau pejabat aktif maupun kepala dinas. Disamping dia mengundurkan diri, yang bersangkutan juga langsung diberhentikan dari jabatan kepala dinas tapi juga dia mengundurkan diri dari ASN,” bebernya.

Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, baik pejabat yang aktif, pejabat eselon dua maupun pegawai. Jika hendak terjun dalam konsestasi politik  Pilkada pada November mendatang, maka wajib baginya mengundurkan diri dari ASN sesuai dengan UU ASN.

Adapun pengunduran diri bagi ASN atau kepala dinas yang mau bertarung di Pilkada baik bupati, walikota dan gubernur serta wakil gubernur. Pengunduran diri seorang ASN diajukan ke Gubernur Provinsi Papua tebusan ke BKD.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

5 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

6 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

7 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

8 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

9 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

10 hours ago