Categories: BERITA UTAMA

Tambang Ilegal Digerebek, 17 Orang Diamankan

REFLEKSI: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampaingi Wakapolda Papua Brigje Pol Yakobus Marjuki dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat menyampaikan Refleksi Semester I Tahun 2020 Kapolda Papua, Jumat (26/6). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tambang ilegal yang berlokasi di belakang gunung Kampus IPDN Waena digerebek Polresta Jayapura Kota, Jumat (26/6). Dalam penggrebekan yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas, polisi mengamankan 17 orang dan 6 alat berat di lokasi tambang ilegal. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan, 17 orang yang diamankan di lapangan guna diintrogasi terkait dengan peran mereka masing-masing. Sementara penanggung jawab saat penggerebekan tidak berada di lokasi.

“Sebanyak 17 orang yang kami amankan merupakan orang-orang lapangan, pengawas, operator, buruh dan pemilik lahan. Kita bawa ke Polresta guna menjalani pemeriksaan  dalam  penyelidikan awal hingga nanti kita menetukan hasil  pemeriksaan 1 kali 24 jam, guna  menentukan langkah terhadap sangkaan untuk perbuatan yang telah dilakukan,” terang Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/6)

Selain mengamankan 17 orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 alat berat, alcon, air raksa, BBM jenis solar sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter. Pihaknya juga sudah memasang gars polisi atau police line di lokasi penambangan yang diduga beroperasi sejak beberapa bulan terakhir itu.

Terkait dengan penambangan ini lanjut Kapolresta, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang RI No 3 tahun 2020  tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang  pencegahan dan pengerusakan hutan.“Ada pasal-pasal yang harus kita dalami terhadap perbuatan mereka dan peran mereka masing-masing,” jelasnya.

Disinggung terkait sudah berapa lama penambangan ilegal ini, Kapolresta menyampaikan kurang lebih sekitar 2 bulan yang lalu dirinya pernah memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan upaya penangkapan. Namun, saat  itu orang-orang yang ada di TKP tidak berada di lokasi.

“Untuk penanggung jawabnya akan kami ambil langkah guna dikembangkan kasusnya, kami akan lakukan  pemanggilan bahkan penangkapan itu sangat dimungkinkan. Karena ini kegiatan illegal,” ungkapnya.

Pasca penggerebekan lanjut Kapolresta, pihaknya akan melakukan pengontrolan dalam 1 minggu ini. Serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Dikatakan, dalam penggerebekan sekira pukul 09:00 WIT, melibatkan sebanyak 50 personel gabungan terdiri dari Polresta, Polsek Abe dan Heram, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

“Ini tak boleh dibiarkan sebab memiliki dampak buruk bagi lingkungan hidup, bisa menjadi sebuah bencana. Sehingga segera kita ambil tindakan,  karena kondisinya akan makin rusak hari demi hari,” paparnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

12 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

13 hours ago

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

4 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

4 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

4 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

4 days ago