Categories: BERITA UTAMA

Gubernur Diingatkan Soal Prosedur Pengangkatan Pejabat

JAYAPURA – Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan wakilnya, Deinas Geley dalam merekrut atau pengangkat pejabat di birokrasi pemerintahan mendapat catatan dari salah satu partai pengusung, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Tengah. Disini gubernur diingatkan untuk tetap merujuk pada aturan main dan regulasi yang sudah ditetapkan sesuai kepangkatan agar tak bermasalah dikemudian hari.

“Sebagai partai pengusung gubernur Papua Pegunungan kami mengingatkan untuk memperhatikan surat evaluasi sesuai petunjuk Kemenpan RB di jajaran birokrasi dimana Papua Tengah mendapat rekomendasi Kemenpan RB dengan angka 30,36 atau dengan predikat C,” kata Ketua DPW PPP Papua Tengah, Nason Uti melalui ponselnya, Rabu (25/2).

Itu menurutnya menunjukkan bahwa implementasi dan akuntabilitas kinerja masih kurang. Sistem dan tatanan dalam birokrasi belum terimplementasi secara baik termasuk berkaitan dengan sistem managemen kinerja sehingga perlu perbaikan mendasar. Selain itu Nason mengkritisi kebijakan dan penataan birokrasi hingga saat ini bisa dibilang masih belum bagus.

“Ini penilaian Kemenpan RB dimana Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) tahun 2025 masih jauh dari harapan. Kami mengingatkan untuk keputusan gubernur dan wagub yang dalam mengangkat pejabat eselon harus melihat aturan yang ada,” tambahnya.

Mantan anggota DPR Papua ini melihat ada ketidak sesuaian penjenjangan karir ASN dalam proses pengangkatan pejabat eselon. Nason mengatakan terkesan sesuka hati dan hal tersebut mempengaruhi kualitas kinerja pemerintah tahun 2025.

“Untuk itu kepada saudara gubernur saran kami jangan lakukan kesalahan yang sama di tahun 2026 dan selanjutnya. Segera perhatikan hasil evaluasi Menpan RB tertanggal nomor B/590/AA.05/2025 terkait Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Dari sisi penataan dan penempatan birokrasi jajaran ASN juga tolong memperhatikan dan menghargai regulasi, undang-undang dan ketentuan lain soal ASN,” tegas Nason.

Ada penjenjangan untuk menduduki jabatan eselon 4 eselon 3 eselon 2 dan eselon 1. Gubernur, wakil dan kepala OPD yang berwenang melakukan pembinaan untuk memperhatikan hal yang sifatnya urgent dan pejabat mana yang sesuai kualifikasi untuk ditempatkan secara profesional. Kepala daerah lanjut Nason juga perlu menghargai martabat ASN sehingga semangat menjalankan roda pemerintahkan tetap bisa dikontrol karena merasa memiliki tadi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Sita 6,7 Kg Ganja dan 6,5 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa dari belasan kasus tersebut,…

5 hours ago

Sikapi Konflik di Kapiraya, Keuskupan Timika Keluarkan Seruan

Pernyataan ini bertujuan mendorong penyelesaian konflik yang komprehensif dan kemanusiaan. Berikut adalah poin-poin utama dalam…

6 hours ago

Kapal KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Penumpang Selamat

​Namun, pihaknya menerima laporan kejadian dari anggota Sat Polairud Polres Mimika, Kristian Pisakor, pada Jumat…

7 hours ago

Juliana Matang dan Miliki Ketegasan, Touskha Bukti Tak Bisa Diremehkan

Pasalnya moment ini bisa juga digunakan untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik kaum…

8 hours ago

Dibangun Sejak Zaman Penjajahan Belanda Oleh Saudagar dari Maluku Tenggara

Masjid Jami merupakan salah satu tempat ibadah bagi Umat Muslim yang ada di Kota Merauke.…

9 hours ago

Semangat IWD Mengingatkan Perjuangan Kesetaraan Belum Usai

Pada tahun 2026 ini, IWD mengangkat tema “Give To Gain” atau Memberi untuk Mendapatkan. Sebuah…

9 hours ago