“Melalui fakta adanya anak perempuan yang menjadi korban penembakan, menunjukan bukti bahwa dalam operasi militer pengamanan menjelang HUT RI yang dilakukan Koops Satgas Habema, di Kabupaten Puncak Jaya melanggar ketentuan perlindungan khusus kepada anak dalam wilayah konflik bersenjata,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa sebagaimana dijamin pada Pasal 59 dan Pasal 60, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Diharapkan Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dapat membentuk tim investigasi dan turun melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Emanuel.
Sementara itu beberapa hari sebelumnya mahasiswa asal Puncak Jaya, kota studi Jayapura mengelar aksi demostrasi damai di depan Kantor DPR, Jumat (22/8). Mereka mendesak penarikan pasukan non-organik dari Kabupaten Puncak Jaya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…