“Melalui fakta adanya anak perempuan yang menjadi korban penembakan, menunjukan bukti bahwa dalam operasi militer pengamanan menjelang HUT RI yang dilakukan Koops Satgas Habema, di Kabupaten Puncak Jaya melanggar ketentuan perlindungan khusus kepada anak dalam wilayah konflik bersenjata,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa sebagaimana dijamin pada Pasal 59 dan Pasal 60, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Diharapkan Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dapat membentuk tim investigasi dan turun melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Emanuel.
Sementara itu beberapa hari sebelumnya mahasiswa asal Puncak Jaya, kota studi Jayapura mengelar aksi demostrasi damai di depan Kantor DPR, Jumat (22/8). Mereka mendesak penarikan pasukan non-organik dari Kabupaten Puncak Jaya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…