

Muhammad Rifai Darus (Foto MRD For Cepos)
Tim Mulai Siapkan Upaya Hukum
JAYAPURA – Meski proses kampanye dalam agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai diberlakukan hari ini, namun pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) nampaknya masih adem ayem dan belum terlihat memanaskan mesin.
Mereka masih menelaah kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Papua jelang PSU. Beberapa poin penting yang dianggap memiliki celah hukum juga dipersiapkan . Tim Mariyo juga telah menunjuk juru bicara untuk menjadi corong pasangan nomor urut dua ini.
Dikatakan mencermati perkembangan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pasca keputusan MK, maka ada beberapa hal yang disampaikan secara tegas yaitu pertama KPU Papua bekerja tidak sesuai dengan tahapan dalam putusan MK. Misalnya dalam penetapan nomor urut pasangan tidak serta merta nomor urut lama lalu dilanjutkan kembali dalam PSU.
Tahapan pencabutan nomor urut menjadi bagian dalam tahapan PSU sebagai bentuk implementasi putusan MK terhadap Pilgub Papua. Kedua, pencalonan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan BTM yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Papua adalah langkah yang melanggar UU No 10 Tahun 2016 pasal 7 point O yang secara tegas berbunyi ”belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama”.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…