Categories: BERITA UTAMA

Kasus Pasien Irene Sokoy Berpotensi Pidana

JAYAPURA – Tak sedikit yang bereaksi atas insiden tak tertanganinya pasien ibu hail,Irene Sokoy yang berakhir meninggalnya sang pasien beserta calon bayinya. Ombudsman RI Provinsi Papua juga memberikan pendapat dan menyayangkan kejadian tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menilai kejadian itu sebagai bentuk serius maladministrasi dalam pelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pelayanan publik. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat tanpa mempersoalkan administrasi maupun kemampuan finansial,” tegas Rusmanta, melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (23/11).

Ombudsman Papua menilai kejadian ini berpotensi melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mewajibkan rumah sakit memberikan layanan segera kepada pasien dalam kondisi kritis.

Bahkan secara tersurat, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2); dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 Ayat (1) huruf (f) menyatakan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, termasuk “pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. Pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan ini berpotensi terkena sanksi pidana.

Rusmanta menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan resmi dari seluruh rumah sakit yang terlibat. “Kami akan memastikan proses audit rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah berjalan. Jika ditemukan maladministrasi, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

18 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

19 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

19 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

20 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

20 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

21 hours ago