

Kepala Ombudsman Perwakilan Papua,Dr.Yohanes Babtis Jaka Rusmanta. (foto: Mboik Cepos)
JAYAPURA – Tak sedikit yang bereaksi atas insiden tak tertanganinya pasien ibu hail,Irene Sokoy yang berakhir meninggalnya sang pasien beserta calon bayinya. Ombudsman RI Provinsi Papua juga memberikan pendapat dan menyayangkan kejadian tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menilai kejadian itu sebagai bentuk serius maladministrasi dalam pelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pelayanan publik. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat tanpa mempersoalkan administrasi maupun kemampuan finansial,” tegas Rusmanta, melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (23/11).
Ombudsman Papua menilai kejadian ini berpotensi melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mewajibkan rumah sakit memberikan layanan segera kepada pasien dalam kondisi kritis.
Bahkan secara tersurat, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2); dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 Ayat (1) huruf (f) menyatakan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, termasuk “pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. Pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan ini berpotensi terkena sanksi pidana.
Rusmanta menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan resmi dari seluruh rumah sakit yang terlibat. “Kami akan memastikan proses audit rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah berjalan. Jika ditemukan maladministrasi, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…