Categories: BERITA UTAMA

Keliru Transfer Insentif Covid-19, Kemenkes Minta Nakes Kembalikan

JAKARTA-Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan yang mendapat dobel insentif Covid-19. Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan tersebut segera mengembalikan insentifnya.  

Pada Jumat lalu (22/10), Kementerian Kesehatan mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat ini terkait pengumuman adanya dobel bayar insentif kepada tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer,” Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif. 

Isu pengembalian insentif ini menjadi ramai di kalangan tenaga kesehatan. Trisa menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berlaku bagi semua tenaga kesehatan. 

Lebih lanjut, Trisa mengatakan bahwa dobel transfer ini terjadi dari dana pemerintah pusat. Artinya faskes yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan. ”Tidak ada sangkut paut dengan daerah,” ujarnya. Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pengembalian insentif ini. 

Untuk memastikan nakes akan mengembalikan insentifnya, Trisa menyatakan tak akan ada unsur paksaan. Bahkan tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes akan tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes memilih akan mengkomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.

Atas kesalahan ini, Trisa mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji kedepan hal ini tidak terjadi lagi. Trisa meyakinkan bahwa kedepan akan dilakukan perbaikan sistem pembayaran insentif. ”Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem,” ucapnya. 

Trisa menyatakan nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin, nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan BPK. (lyn/JPG)

newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

7 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

8 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

9 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

10 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

11 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

12 hours ago