Categories: BERITA UTAMA

Keliru Transfer Insentif Covid-19, Kemenkes Minta Nakes Kembalikan

JAKARTA-Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan yang mendapat dobel insentif Covid-19. Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan tersebut segera mengembalikan insentifnya.  

Pada Jumat lalu (22/10), Kementerian Kesehatan mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat ini terkait pengumuman adanya dobel bayar insentif kepada tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer,” Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif. 

Isu pengembalian insentif ini menjadi ramai di kalangan tenaga kesehatan. Trisa menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berlaku bagi semua tenaga kesehatan. 

Lebih lanjut, Trisa mengatakan bahwa dobel transfer ini terjadi dari dana pemerintah pusat. Artinya faskes yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan. ”Tidak ada sangkut paut dengan daerah,” ujarnya. Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pengembalian insentif ini. 

Untuk memastikan nakes akan mengembalikan insentifnya, Trisa menyatakan tak akan ada unsur paksaan. Bahkan tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes akan tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes memilih akan mengkomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.

Atas kesalahan ini, Trisa mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji kedepan hal ini tidak terjadi lagi. Trisa meyakinkan bahwa kedepan akan dilakukan perbaikan sistem pembayaran insentif. ”Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem,” ucapnya. 

Trisa menyatakan nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin, nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan BPK. (lyn/JPG)

newsportal

Recent Posts

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

38 minutes ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

2 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

4 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

5 hours ago

Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Diakui Lembaga Dunia

Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

6 hours ago

Semarak Piala Dunia, BMP-RI Gelar Aksi Sosial dan Budaya Wujud Nyata Kepedulian

Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…

7 hours ago