

Beberapa adegan yang diperagakan ayah tiri korban, Tapasya dalam rekonstruksi yang digelar di Dok IX, Rabu (22/7). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya, pada Rabu (23/7). Rekonstruksi ini berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Tragisnya, pelaku dari kejahatan keji ini adalah ayah tiri korban sendiri, berinisial MN (40). Ia tega menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara mencekik hingga mengeluarkan darah dari hidung, lalu membuang jasadnya ke laut untuk menghilangkan jejak.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen sebelumnya telah mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada Senin, 7 April 2025 lalu.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad Tapasya ke dalam sebuah baskom berwarna hitam, menutupinya dengan kain sarung bermotif hitam-putih, lalu membawanya menggunakan perahu menuju perairan Jayapura.
Setibanya di tengah laut, sekitar 4,1 mil ke arah timur dari kawasan Dok IX, pelaku mengikat kaki korban dengan tali nilon yang disambungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuang tubuh korban ke laut.
Mirisnya, setelah membuang jasad korban, MN kembali ke rumah dan berpura-pura ikut serta dalam pencarian anak tirinya yang saat itu dilaporkan hilang.
“Jadi setelah dieksekusi, korban dibawa ke laut dan disitu kakinya diikat pemberat berupa batu kemudian ditenggelamkan. Setelah kabar kehilangan ini terdengar, MN juga berpura-pura ikut mencari,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Ditya, Rabu (23/7)
Page: 1 2
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…
Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…
Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…
Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY Kupang menggunakan KRI…
Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…