

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A saat digiring penyidik di Halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/1).(foto: Karel/Cepos)
Modus Pelaku Ajak Main HP di Kamar Kemudian Dilecehkan
JAYAPURA– Pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang sempat ramai dibicarakan akhirnya berhasil diamankan. Kasus yang terjadi di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan itu dilakukan tersangka berinisial A (25). Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di Bandara Sentani, kabupaten Jayapura pada, Minggu (19/1) lalu.
Saat itu pelaku tiba dari Makasar bersama keluarganya datang ke Jayapura dengan tujuan untuk bertemu keluarga korban. Seperti diketahui pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di Makasar Sulawesi Selatan pada, Senin (13/1) lalu.
“Kemarin dia sudah kabur ke Makasar, tetapi keluarganya meminta ia (pelaku) kembali untuk menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan,” kata orang tua korban kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (22/1) sore.
“Dia ke Jayapura bersama keluarganya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan namun kami menolak. Kami meminta kasus ini tetap diselesaikan secara hukum,” tegasnya. Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025. “Kami ingin pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, kasian anak-anak kami,” tegasnya.
Pelec
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dari peristiwa ini aparat kepolisian memberikan pendampingan terhadap korban dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A agar kesehatan fisik maupun psikisnya dapat dipulikan kembali. “Kami harap kejadian ini menjadi catatan kenting bagi orang tua, agar selalu memperhatikan anak-anaknya dengan baik,” pungkas Dewa. (kar/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…