Ia mengatakan, penetapan upah minimum harus dilaksanakan secara cermat, menggunakan formula perhitungan yang berlaku dan bersumber dari data resmi Badan Pusat Statistik. Pemerintah Provinsi Papua berharap hasil perhitungan Dewan Pengupahan mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, demi kemajuan ekonomi Papua yang harmonis.
“Dengan ditetapkannya UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku”
“Saya harap seluruh perusahaan di Provinsi Papua dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, UMP Papua tahun 2025 sebesar Rp4.285.850. Untuk tahun 2026, diprediksikan akan mengalami peningkatan sekitar 3 persen. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…
Lokasi wisata ini berada tidak jauh dari kawasan wisata Tobuso dan mulai dikenal luas sejak…
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan kajian terhadap jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan beban kerja…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kelompok masyarakat asal wilayah pegunungan kembali mengajukan tuntutan ganti rugi atau denda adat menyusul tewasnya…