Ia mengatakan, penetapan upah minimum harus dilaksanakan secara cermat, menggunakan formula perhitungan yang berlaku dan bersumber dari data resmi Badan Pusat Statistik. Pemerintah Provinsi Papua berharap hasil perhitungan Dewan Pengupahan mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, demi kemajuan ekonomi Papua yang harmonis.
“Dengan ditetapkannya UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku”
“Saya harap seluruh perusahaan di Provinsi Papua dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, UMP Papua tahun 2025 sebesar Rp4.285.850. Untuk tahun 2026, diprediksikan akan mengalami peningkatan sekitar 3 persen. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pares menyebut, optimalisasi pengelolaan parkir dan objek wisata sangat penting untuk mendongkrak PAD Kota Jayapura.…
Sebagai informasi dilantiknya Hanuebi menjadi wakil ketua III DPR Kota Jayapura menjadi langkah penting dalam…
Kampung Kayu Batu juga melengkapi gelar juara mereka setelah kiper Seva Ananda dinobatkan sebagai kiper…
Di balik hiruk-pikuk lorong rumah sakit, pelayanan kesehatan sejatinya bukan hanya soal prosedur medis, tetapi…
Kongres yang dihadiri perwakilan PSSI Pusat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Asprov PSSI Papua Selatan…
"Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan," kata Filep…