Ia mengatakan, penetapan upah minimum harus dilaksanakan secara cermat, menggunakan formula perhitungan yang berlaku dan bersumber dari data resmi Badan Pusat Statistik. Pemerintah Provinsi Papua berharap hasil perhitungan Dewan Pengupahan mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, demi kemajuan ekonomi Papua yang harmonis.
“Dengan ditetapkannya UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku”
“Saya harap seluruh perusahaan di Provinsi Papua dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, UMP Papua tahun 2025 sebesar Rp4.285.850. Untuk tahun 2026, diprediksikan akan mengalami peningkatan sekitar 3 persen. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura, Asep Khaled, menjelaskan bahwa perencanaan…
Kata Slamet, yang menarik adalah Distrik Mimika Baru sebagai salah satu distrik yang terletak di…
Mengetahui cara menghilangkan cegukan dengan cepat adalah hal yang penting, terutama jika cegukan terus muncul…