Ia mengatakan, penetapan upah minimum harus dilaksanakan secara cermat, menggunakan formula perhitungan yang berlaku dan bersumber dari data resmi Badan Pusat Statistik. Pemerintah Provinsi Papua berharap hasil perhitungan Dewan Pengupahan mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, demi kemajuan ekonomi Papua yang harmonis.
“Dengan ditetapkannya UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku”
“Saya harap seluruh perusahaan di Provinsi Papua dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, UMP Papua tahun 2025 sebesar Rp4.285.850. Untuk tahun 2026, diprediksikan akan mengalami peningkatan sekitar 3 persen. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…