Categories: BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Rp 2,7 M, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Ditahan

PENYERAHAN TERSANGKA: Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi saat melakukan penyerahan tersangka ZA (penyerahan tahap II) kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi, Selasa (23/6). ( FOTO: Polres Sarmi for Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi, melakukan tahap II di Kejaksaan Negeri Jayapura terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi tahun 2016 berinisial ZA (51), Selasa (23/6). 

Penyerahan tersangka kasus korupsi dipimpin langsung oleh Brigpol Yongki Makay. Setelah diserahkan ke JPU Kejari Jayapura, tersangka ditahan dan dititipkan di tahanan Mapolda Papua. 

Tersangka ZA diserahkan bersama barang bukti ke Kejaknsaan Negeri Jayapura, lantaran diduga melakukan tidak pidana korupsi. Tersangka diduga menggelapkan uang negara dalam kegiatan pemberian insentif guru dan pengawas PNS/CPNS. Termasuk a pengadaan guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi tahun anggaran 2016. 

Kapolres Sarmi, AKBP. Hapry Lanudjun menyampaikan,  ZA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah menjalani proses penyidikan oleh satuannya terkait kasus korupsi. Dimana berkas perkaranya telah diserahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Dengan adanya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jayapura maka proses penyidikan perkaranya telah kami selesaikan secara tuntas,” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Dikarenakan Lapas Abepura tidak menerima tahanan titipan dari Kejaksaan lantaran adanya pandemi Virus Corona, maka Kejaksaan Negeri Jayapaura menitipkan ZA ke rutan Polda Papua. “ZA diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai  Rp. 2,7 milyar,” jelasnya.

Ia menerangan, tersangka disangkakan atas kegiatan pembayaran insentif guru dan pengawas PNS/CPNS periode November dan Desember 2016 serta pengadaan dan pembayaran honorarium guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK Juli 2016 pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi tahun anggaran 2016.

Dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.726.547.960,00 melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun barang bukti berupa dokumen penagihan dan pencairan dana kegiatan pembayaran Insentif dan honorarium guru kontrak periode april 2016 hingga Desember 2016. Rekening Koran Giro BPD Papua Cabang Sarmi atas nama bendahara Pengeluaran dinas Pendidikan.

SK. Pengangkatan PNS tersangka Zadrak Atis, dokumen pelaksana anggaran tahun 2016 kegiatan pemberian insentif dan pengadaan honorarium Guru Kontrak tahun 2016 dan 1 unit Dump truck Type Cold diesel FE Super HD(4X2) warna kuning nomor polisi DS9632 AF beserta BPKB, STNK. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

18 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

19 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

20 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

21 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

21 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

22 hours ago