

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Butuh waktu 9 bulan pada proses pengadilan untuk mendapatkan putusan terkait matinya ratusan bibit babi yang dikirim lewat maskapai penerbangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA yang terdiri dari Zaka Talpatty, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, S.H, M.H sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy, S.H sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti akhirnya mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi.
Ini terkait perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Tergugat III dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.
Amar putusan dari perkara perdata nomor 179 yakni menolak eksepsi kuasa hukum tergugat II untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.
“Kami bersyukur karena butuh waktu 9 bulan untuk menunggu keputusan ini,” kata kuasa hukum penggugat, Yulianto SH.,MH dalam rilisnya, Kamis (22/5). Amar putusan lain berbunyi menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.246.068.500,00.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 975.000. Yulianto menjelaskan bahwa sidang terkait matinya hampir 1000 bibit babi ini bergulir sejak 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025.
Page: 1 2
Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…
Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…