Categories: BERITA UTAMA

Ratusan Bibit Babi Mati Dalam Pengiriman, Dua PT Diputuskan Bayar Rp.2M

JAYAPURA – Butuh waktu 9 bulan pada proses pengadilan untuk mendapatkan putusan terkait matinya ratusan bibit babi yang dikirim lewat maskapai penerbangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA yang terdiri dari Zaka Talpatty, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, S.H, M.H sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy, S.H sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti akhirnya mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi.

Ini terkait perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Tergugat III dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Amar putusan dari perkara perdata nomor 179 yakni menolak eksepsi kuasa hukum tergugat II untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.

“Kami bersyukur karena butuh waktu 9 bulan untuk menunggu keputusan ini,” kata kuasa hukum penggugat, Yulianto SH.,MH dalam rilisnya, Kamis (22/5). Amar putusan lain berbunyi menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.246.068.500,00.

Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 975.000. Yulianto menjelaskan bahwa sidang terkait matinya hampir 1000 bibit babi ini bergulir sejak 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

3 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

4 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

5 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

6 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

7 hours ago