Categories: BERITA UTAMA

Terlibat Korupsi, Polisi Tahan Polisi

JAYAPURA-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2021 senilai Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara berinisial REP, Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara (R), dan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tolikara, Bripka LAS. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat baru mencapai 2,36 persen, sedangkan dana yang telah dicairkan mencapai 100 persen. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Jeffri, Kamis (21/3).

Lebih lanjut, Jeffri mengungkapkan bahwa oknum polisi Bripka LAS terlibat dalam proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat. “Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bripka LAS menerima pekerjaan itu tanpa melalui proses tender. Proyek ini diberikan menggunakan perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan dari mantan Bupati Tolikara saat itu, Usman Wanimbo,” kata Jeffri.

Jeffri juga menyampaikan bahwa pemberian proyek ini diduga sebagai bentuk pembayaran utang yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 400 juta. Atas dasar itu, mantan Bupati Tolikara saat itu memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan proyek tersebut kepada pihak terkait.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Hingga saat ini, ketiga tersangka masih berada dalam tahanan Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas Jeffri. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago