Categories: BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Gubernur Papua Akan Penuhi Pemeriksaan KPK

JAYAPURA – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana sebelumnya   KPK mengancam untuk jemput paksa pengacara Lukas Enembe.

  THAGP memastikan hadir untuk sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa   penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

   Anggota THAGP Stefanus Roy Rening menyampaikan, kehadiran dua anggota THAGP untuk diperiksa merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan akan hukum.

“Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” kata Roy dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (22/11).

Ada pun dua Anggota THAGP Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi, yang menjadikan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

  Dalam pemanggilan pertama, kedua pengacara Lukas Enembe tersebut meminta klarifikasi kepada KPK, terkait dengan maksud pemanggilan tersebut.

  Roy kembali mengingatkan KPK bahwa, sebagai advokat mereka dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. ”Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

  Sebagai Advokat, Roy dan tim mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.

“Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia,” tegasnya.

   Secara umum, kata Roy, kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum, juga diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dimana disebutkan bahwa : “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

“Sehingga jelas Advokat tidak bisa dihukum jika tidak memberikan keterangan/informasi menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib melindungi rahasia kliennya itu,” pungkasnya. (fia)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

10 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

18 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

19 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

20 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

21 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

24 hours ago