Categories: BERITA UTAMA

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Perkara Banding

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, akan lakukan pendaftaran perkara banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul Lukas yang divonis 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).

Petrus mengaku jika kliennya sudah menandatangi surat kuasa untuk banding. Sebagaimana pada Sabtu (21/10), dirinya menemui mantan Gubernur Papua dua periode itu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Senin (23/10), saya dengan Tim pengacara termasuk Otto Cornelis Kaligis akan datang ke Pengadilan,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

MRP Merasa “Ditinggalkan’

Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…

13 hours ago

Pemkab Jayapura Fokus Dorong Pemekaran Wilayah Grime Nawa

Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…

13 hours ago

Anggap Protes MBG Hanya Karena Khawatir

Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…

14 hours ago

16 Adegan Diperagakan, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ojol

Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…

14 hours ago

Satu Markas OPM Berhasil Diduduki TNI

Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…

15 hours ago

Persipura Pecahkan Rekor Jumlah Penonton

Sebanyak 19.612 penonton hadir dalam laga yang berakhir dengan skor 1-1 itu. Jumlah ini mengungguli…

15 hours ago