Categories: BERITA UTAMA

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Perkara Banding

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, akan lakukan pendaftaran perkara banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul Lukas yang divonis 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).

Petrus mengaku jika kliennya sudah menandatangi surat kuasa untuk banding. Sebagaimana pada Sabtu (21/10), dirinya menemui mantan Gubernur Papua dua periode itu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Senin (23/10), saya dengan Tim pengacara termasuk Otto Cornelis Kaligis akan datang ke Pengadilan,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Timika Geger, Dua Pembunuhan Sadis Terjadi Siang Bolong

Sedangkan tubuhnya masih berada di atas motor Honda Varioa berwarna merah yang posisinya tergeletak di…

51 minutes ago

Hari HAM, Rakyat Diminta Turun ke Jalan

“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo…

2 hours ago

Tujuh Tersangka Penambangan Emas Ilegal Segera Disidang

Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk…

3 hours ago

Kepala Daerah Diminta Mereson Kehadiran Satgas Darurat Jembatan

Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas nasional, terutama di wilayah-wilayah yang…

4 hours ago

Kasus Tapasya dan Pembunuhan Bos Laundry Dilimpahkan

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyatakan bahwa kedua kasus tersebut telah melalui…

5 hours ago

Pemain PSBS Diliburkan Sepekan

Meski diliburkan, pemain tetap diberikan program latihan mandiri yang wajib dilakukan oleh setiap pemain saat…

6 hours ago