

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dnegan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9/2023) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, akan lakukan pendaftaran perkara banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul Lukas yang divonis 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.
“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).
Petrus mengaku jika kliennya sudah menandatangi surat kuasa untuk banding. Sebagaimana pada Sabtu (21/10), dirinya menemui mantan Gubernur Papua dua periode itu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Senin (23/10), saya dengan Tim pengacara termasuk Otto Cornelis Kaligis akan datang ke Pengadilan,” tegasnya.
Page: 1 2
Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…
Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…
Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…
Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…
Sebanyak 19.612 penonton hadir dalam laga yang berakhir dengan skor 1-1 itu. Jumlah ini mengungguli…