

Pelaku pembuat CT, Harianto Biga tak berkutik ketika tempat pembuatan Miras lokal CT miliknya digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, Minggu (21/11). (FOTO: Denny/Cepos )
Pelaku pembuat CT, Harianto Biga tak berkutik ketika tempat pembuatan Miras lokal CT miliknya digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, Minggu (21/11). (FOTO: Denny/Cepos )
JAYAPURA-Menjelang Natal dan tahun baru (Natura), Direktorat Narkoba Polda Papua bakal melakukan operasi Minuman Keras (Miras). Operasi Miras ini juga bakal dilakukan seluruh Polres Jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Papua.
Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian Tanjung mengatakan, operasi Miras yang dilakukan untuk tidak menganggu keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan tahun baru di Provinsi Papua.
“Apalagi pasca Miras yang ditangkap di Yalimo, Kapolda sudah langsung memerintahkan untuk melakukan opersi Miras. Polda dan Polres Jajaran bakal melaksanakan operasi Miras jelang Natal dan tahun baru,” terang Alfian saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Dijelaskan, untuk pemberantasan Miras ilegal, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Sebab, ketika anggota datang ke lokasi dengan menggunakan seragam dinas, para penjual Miras ilegal lari.
“Kita sudah buat cara bertindak untuk melakukan penyelidikan agar bisa menangkapan penjual Miras ilegal di pinggir jalan, karena sangat menganggu ketertiban orang lain. Terlebih kalau sudah mabuk menganggu masyarakat lain,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan operasi secara tertutup maupun terbuka. Termasuk sudah mengetahui tempat tempat Miras yang dijual di pinggir jalan. Hanya saja, ada cara bertindak tersendiri untuk menangkap penjual Miras yang ada di pinggir jalan.
“Operasi besar-besaran akan menyasar semuanya, terutama penjual Miras yang tidak memiliki izin. Untuk penjual yang memiliki izin akan kita lihat bagaimana izin ketentuanya, kemudian menjualnya tidak boleh di atas jam 10 malam,” jelasnya.
Dirnarkoba juga mengingatkan kepada anggota Polri untuk tidak terlibat dalam jual beli Miras apalagi membekengi. Sebab, risikonya untuk anggota yang terlibat sangat besar jika ketahuan.
“Anggota Polri yang ketahuan menjual Miras atau melakukan bekingan, risiko ancamannya lebih berat daripada orang umum. Anggota tersebut akan langsung diproses secara hukum, disiplin atau kedinasan dan langsung diproses Kabid Propam,” terangnya.
“Anggota Polri untuk tidak terlibat dalam jual beli Miras atau membekingi, karena seharusnya kita memberantas bukan harus membekingin,” tutupnya. (fia/nat)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…
Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…
Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar pencairan hak pensiun dapat…
Aurellia Wijaya menggunakan cara sederhana untuk menguasai bahasa Mandarin setelah kuliah di Taiwan. Mahasiswi asal…
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…