Categories: BERITA UTAMA

MRP: Pencalonan MDF Sudah Sesuai UU Otsus

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan tanggapan resmi atas dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030.

Putusan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari kubu Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) selaku pemohon dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Bentuk penolakan ditunjukkan melalui aksi demonstrasi di Kantor Sinode GKI dan Kantor Gubernur Papua.

Massa menilai keputusan MK tidak sesuai dengan fakta persidangan serta mempertanyakan keabsahan Mathius D. Fakhiri yang dianggap tidak berasal dari wilayah adat Tabi-Saireri.
Menanggapi hal itu , Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menegaskan bahwa keabsahan MDF sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001 maupun perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa syarat calon Gubernur Papua adalah orang asli Papua (OAP). Sebelum proses pendaftaran, MRP telah melakukan verifikasi mendalam terhadap syarat tersebut. Karena itu, soal keabsahan tidak lagi dipersoalkan,” tegas Nerlince kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/9).

Ia juga menepis anggapan bahwa seorang gubernur harus berasal dari wilayah adat tertentu. “Tidak ada aturan yang menyebutkan orang Sorong harus jadi gubernur di Sorong, atau orang Merauke harus memimpin Merauke. Semua OAP berhak menjadi gubernur di mana saja di Tanah Papua,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

24 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago