Dengan penemuan tersebut, total teripang ilegal yang diamankan sebanyak 571 kg. Joko Andriyanto juga mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak memiliki surat persetujuan berlayar atau port clerence, melangar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Muatan teripang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal atau melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” jelasnya.
Karena itu, jelasnya, pelanggaran terhadap UU pelayaran akan diproses dan ditangani oleh Kodaeral XI. “Terhadap pelanggaran ini, kami telah menetapkan RG sebagai tersangka,” katanya.
Sementara terhadap pelangaran UU Nomor 21 tahun 2019 akan diserahkan ke Badan Karantina. “Untuk pelanggaran Keimigrasian terhadap 3 penumpang speed boat akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke, ” jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…
Pemerintah Kabupaten Jayapura mengubah sistem pengangkutan sampah dengan menerapkan aturan baru agar masyarakat tidak lagi…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…
Kepala SSPG Jayawijaya Wamena, Wamena Kota Melkyas Tangkelangan, S.IP menyatakan Dapur MBG yang baru beroperasi…
Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH mengatakan setelah SK 820 CASN formasi 2024-2025 diserahkan maka…