Site icon Cenderawasih Pos

Tiga Warga PNG Terancam Hukuman Mati

Pelaku pengedar ganja JH, JA dan VA yang merupakan warga PNG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota terkait 11 Kg ganja yang dibawa, Rabu (22/2)

JAYAPURA – Tiga warga negara PNG masing – masing JH (28), JA (26) dan VA (20) terancam dipindana seumur hidup atau bahkan hukuman mati setelah kedapatan membawa ganja seberat 11 Kg lebih. Ketiganya diamankan setelah pada Ahad (19/2) warga menyampaikan kecurigaan terhadap gerak gerik sekelompok anak muda dengan mobil yang keluar masuk Kampung Mosso.

Dari informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsubsektor Mosso dan kemudian ditelusuri. Pukul 03.00 WIT Polisi bersama tim Bea Cukai mendatangi TKP namun para pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 2 tas dan 2 buah kantong belanja berisikan ganja.

“Ketiganya ditangkap 21 Februari kemarin dimana setelah melarikan diri, polisi dan Warga Mosso mencoba melakukan penyekatan dengan menutup pintu jalan tikus. Disini satu pelaku yakni JY dan VA berhasil diamankan sedangkan JA diketahui terlihat sedang naik ojek di Pasar Skow dan saat itu juga langsung dipegang,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol

Victor Mackbon dalam press rilisnya di Halaman Mapolresta Jayapura, Rabu (22/2).
Diakui Kapolres bahwa tangkapan kali ini merupakan tanggapan terbesar kurun waktu 6 bulan terakhir dimana jika ganja sebanyak ini diuangkan maka bisa berkisar hampir setengah miliar. Polisi sendiri menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

“Sanksinya pidana mati atau seumur hidup,” tegas Mackbon. (ade)

Exit mobile version