Categories: BERITA UTAMA

Tiga Mahasiswa Masuk Daftar Pencarian Orang

JAYAPURA – Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), pada Kamis (14/11) lalu, saat menggelar aksi unjuk rasa terkait transmigrasi di Lingkaran Abepura Jayapura hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kotaraja. Korban atasnama Iptu Taufiq Rahim (56) diketahui mengalami luka yang cukup serius dimana jika dilihat dari foto nampak wajah korban terlihat babak belur dan terjadi pembengkakan.

Selain itu ada kucuran darah yang keluar dari hidung. Dijelaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan Iptu Taufiq Rahim adalah anggota Polresta Jayapura yang bertugas di Polsek Abepura sebagai Kanit Binmas Polsek Abepura. “Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius,” ujar Kapolresta, Senin (18/11).

Kapolresta melanjutkan untuk pelaku sementara dalam penyelidikan Polisi. Dari hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan sementara pelaku sebanyak tiga dan telah di tetapkan mendai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sekali lagi pihak kepolisian juga meminta untuk para pelaku bisa menyerahkan diri sebab jika tidak akan dilakukan pengejaran sebab sudah masuk dalam DPO. “Tiga orang ini sekarang menjadi DPO,” tegas Victor Mackbon.

Adapun kronologi dari kejadian jelas Kapolres Pada Jumat, (15/11) sekira pukul 11.50 hingga pukul 15.25 WIT, bertempat di daerah Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok KNPB. Saat itu kata Kapolresta personel gabungan Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua yang melakukan pengamanan telah memberikan himbauan kepada massa aksi untuk membubarkan diri sebab aksi tidak disertai dengan izin dari pihak Kepolisian karena mengganggu ketertiban umum.

Namun himbauan tersebut lanjut Kapolres tidak diindahkan oleh massa aksi sehingga personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa upaya pembubaran aksi unjuk rasa tersebut dengan paksa. “Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi melakukan perlawanan dengan melakukan pengeroyokan terhadap personel Polri atas nama Iptu Taufia Rahim yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

6 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

7 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

8 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

9 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

12 hours ago

Sertifikasi Pramusaji, Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata 

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…

13 hours ago