Dikatakan, maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya. “Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati,” ujarnya. Lebih jauh, Jhoni mengatakan, perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menurutnya untuk menurunkan kasus seperti ini, BBKSDA Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Ia mengungkapkan dalah satu tantangan yang dihadapi oleh BKSDA Papua saat ini adalah beberapa pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal mengaku melakukan perubahan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Salah satu tantangan yang dihadapi kami adalah beberapa pelaku ini mengaku melakukannya karena desakan kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Papua terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…