Dikatakan, maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya. “Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati,” ujarnya. Lebih jauh, Jhoni mengatakan, perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menurutnya untuk menurunkan kasus seperti ini, BBKSDA Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Ia mengungkapkan dalah satu tantangan yang dihadapi oleh BKSDA Papua saat ini adalah beberapa pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal mengaku melakukan perubahan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Salah satu tantangan yang dihadapi kami adalah beberapa pelaku ini mengaku melakukannya karena desakan kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…