Site icon Cenderawasih Pos

Terduga Pelaku Penipuan Nasabah di Keerom Berhasil Diamankan

Tampak terduga pelaku saat diamankan anggota Timsus Polres Keerom di kediamannya, Kamis (20/9/2023). (Polres Keerom for cepos)

KEEROM – Timsus Polres Keerom mengamankan terduga pelaku penipuan ES (29) terhadap masyarakat dan nasabah salah satu bank BUMN di rumah terduga pelaku yang berada di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, kemarin (20/9/2023).

Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/186/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 dan LP/B/187/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan :
Sp Lidik / 89.a / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Tugas : Sp Gas / 89.b / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin menjelaskan terduga pelaku ES kepada polisi mengakui telah melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi.

Pelaku berjanji akan mengembalikan namun hingga sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

“Terduga pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online (judi slot) dan kisaran uang yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online berkisar antara Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 20.000.000 perharinya,” ungkap AKP Zakaruddin saat ditemui Di Mapolres, Kamis (21/9/2023).

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah di bank tempat pelaku bekarja di wilayah Kabupaten Keerom. Para korban juga telah mempercayai terduga pelaku sehingga mau memberikan uang tersebut dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui terduga pelaku bekerja sebagai pegawai bank tempat korban mengajukan kredit.

“Terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan apabila masih ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku ES agar melaporkan ke Polres Keerom,” tuturnya.(*)

Exit mobile version