Categories: BERITA UTAMA

Bayar Babi, Hakim Putus 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan Micelle Kurisi

JAYAPURA-Perkara kasus pembunuhan terhadap aktivis Micelle Kurisi di Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu masuk tahap putusan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.

Karenanya ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun disini hakim memberi vonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu Terdakwa, Rufinus Murib dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim, Rufinus terbukti melanggar pasal 55 junto 56 KUHP, dimana secara sah dan meyakinkan turut serta membunuh korban Micelle Kurisi.

Putusan terhadap 4 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 20 tahun penjara. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim meringangkan putusan, diantaranya karena masing masing terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan menyelesaikan perkara tersebut secara adat.

Hal itupun dibuktikan dengan pembayaran babi kepada Lembaga Masyarakat Adat Jayawiijaya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

6 minutes ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

1 hour ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

2 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

8 hours ago

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

13 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

14 hours ago