Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial S.W. berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA dan tersangka berinisial FVB berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih terus dilakukan proses penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas.
Para tersangka yang saat ini diproses masing-masing berinisial SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(rel/ana/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen…
Menurutnya, sanggar seni memiliki peran penting sebagai wadah menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kekayaan budaya kepada…
Dana cadangan atau yang dulu disebut dana abadi Pemprov Papua terus berkurang. Dana yang dulu…
Menurut Abisai, keberadaan rumah ibadah menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang…
Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…
Bupati Keerom, Piter Gusbager, membuka secara resmi kegiatan Monitoring Meja dalam rangka evaluasi perencanaan dan…