Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial S.W. berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA dan tersangka berinisial FVB berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih terus dilakukan proses penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas.
Para tersangka yang saat ini diproses masing-masing berinisial SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(rel/ana/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Putu mengatakan, VA ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu, 30 Agustus…
Peristiwa obrolan tidak pantas di grup WhatsApp yang beredar di media sosial tersebut dinilai…
Penyebab pertama mengakar pada pergeseran sosial yang berlangsung cepat sejak awal milenium. Sejak memasuki tahun…
Di antara reruntuhan, anak-anak bermain dengan rangka sepeda yang hangus terbakar. Di sudut lain,…
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., yang…
Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura mendapat perhatian Ombudsman…