Tugas tersebut diantaranya penanganan stunting dan gizi, pengendalian inflasi daerah, ketahanan pangan dan penurunan angka pengangguran.
“Pj Bupati juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Papua selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia menyampaikan dirinya bekerja sesuai dengan apa yang sudah dibacakan di SK Mendagri. “Program stunting, pengendalian inflasi dan kemiskinan ekstrem itu yang harus saya utamakan,” tegasnya kepada wartawan.
Sementara untuk pelayanan tugas dan tanggung jawab sebagai bupati setiap hari tetap berjalan seperti biasa.
“Setiba di Kabupaten Biak pada Jumat (22/3), saya mengumpulkan Forkompimda untuk membicarakan program program kedepan, termasuk stabilitas keamanan,” ujarnya.
Sofia juga mengaku dirinya melanjutkan program yang sudah dilaksanakan oleh bupati sebelumnya. “Termasuk menjaga netralitas ASN di Pilkada mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Herry Naap berharap Sofia bisa meningkatkan program program strategis nasional yang saat ini sedang dijalankan di Kabupaten Biak Numfor. Baik penanganan stunting, pengendalian inflasi hingga pengembangan konsep kemaritiman perikanan dan pariwisata yang terus dikembangkan.
“Dalam konsep pengembangan pariwisata, pada tahun 2024 ini, Kabupaten Biak Numfor kembali menjadi tuan rumah penyelenggaran Sail Teluk Cenderawasih. Selain itu juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan festival Internasional yang diselenggarakan pada 21 November mendatang,” kata mantan Bupati Biak ini.
Kata Herry, dengan hadirnya Pj Bupati Biak, seluruh masyarakat siap menyambut serta memberikan suport.
“Ibu Sofia Bonsapia adalah kebanggaan kami, sebab beliau merupakan seorang perempuan yang hadir sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor. Kami pasti memberikan suport dan dukungan, walaupun saya ada di luar sistem namun siap memberikan suport dan dukungan ketika sewaktu waktu diminta bantuan,” ucapnya.
Diketahui, Sofia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-643 Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Biak Numfor Provinsi Papua. Dengan masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, dalam acara tersebut juga Penjabat Ketua PKK Papua, Linda Onibala melantik Ketua PKK Kabupaten Biak. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…