

Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Perjalanan panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Papua, yang diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan nomor urut 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) akhirnya berakhir. Hal ini menyusul adanya putusan MK terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (17/9) lalu.
Menindaklanjuti putusan MK ini, rencananya Sabtu (20/9) sore ini akan dilakukan pembacaan keputusan KPU Provinsi Papua tentang penetapan pasangan calon terpilih, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Tahun 2024.
Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses yang sudah dilaksanakan. “Sabtu (20/9) kita akan mengikuti penetapan, setelah penetapan ada proses-proses berikutnya,” kata Fatoni, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/9).
Namun yang paling penting sambung Fatoni, ia mengimbau masyarakat tetap harmonis, menjaga kedamaian, menjaga keamanan dan menjaga toleransi sesama masyarakat yang ada di Papua.
“Kita harus kompak, tetap bersatu mempertahankan situasi yang ada saat ini, agar kita semua bisa membangun Papua dan bisa melaksanakan aktivitas kita dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…