Categories: BERITA UTAMA

Penyebab Pembakaran Kantor KPU Jangan Dilihat Setengah – setengah

WAMENA – Banyaknya informasi yang beredar luas dan dianggap tidak tak benar membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pegunungan memutuskan perlu memberikan klarifikasi dan kronologi lengkap penyebab adanya pembakaran kantor KPU Papua pegunungan di Jalan Hom-hom Wamena beberapa hari lalu. Ini agar dapat diketahui public secara utuh.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga pembakaran ini berkaitan dengan laporan Ketua Devisi SDM kabupaten Tolikara nomor 182/PP.04.2-SD/9504/2024 tanggal 18 mei 2024, perihal kronologis pengumuman sepihak hasil hasil seleksi wawancara calon anggota PPD se Kabupaten Tolikara.

“Jadi KPU Papua Pegunungan menindaklanjuti surat tersebut dengan menyempaikan kronologis pada Ketua KPU RI dengan surat pengantar KPU Papua Pegunungan Nomor 235/PP.02.2/SR/95/2024 tanggal 18 mei 2024,” ungkapnya Jumat (16/8) malam di Hotel Baliem Pilamo Wamena.

Menurutnya, KPU Papua Pegunungan telah melakukan pendampingan supervisi dan monitoring terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara pada perekutan PPD di Kabupaten Tolikara agar dilaksanakan sesuai prosedur namun ketua dan anggota PPD Tolikara ternyata tak mengindahkan pendampingan tersebut dan selanjutnya Ketua Devisi SDM KPU Tolikara mengeluarkan surat nomor 183/PP.04.2-SD/9504/2024 tertanggal 19 Mei 2024 perihal penetapan dan pelantikan banda adhoc yang tidak prosedural.

“Dari penetapan ini Kami KPU Papua Pegunungan menerbitkan undangan klarifikasi nomor 240/PP04.2- Undangan/95/2024 tanggal 21 Mei 2024 undangan klarifikasi masalah penetapan dan pelantikan anggota PPD kabupaten Tolikara yang ditukar kepada ketua dan anggota KPU Tolikara namun hanya dua anggota KPU Tolikara yang hadir memenuhi undangan tersebut,” jelasnya.

Kata Daniel KPU Papua Pegunungan telah melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI melalui surat dinas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 256/PP.04.2-SD/95/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal laporan hasil klarifikasi masalah penetapan anggota PPD Kabupaten Tolikara, sehingga berdasarkan surat KPU RI nomor 946/SDM.12/SD/04/2024 tanggal 12 juni perihal pengawasan internal terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolkara.

“KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan pertama melakukan pengawasan internal kepada Anggota KPU Tolikara sesuai dengan prosedural yang diatur dalam tatakerja KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota, kedua menyampaikan hasil pengawasan internal kepada KPU RI pada kesempatan pertama dengan menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno,” katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

15 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

16 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

17 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

18 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

19 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

20 hours ago