

Ilustrasi mediasi hukum. Foto: istockphoto.com
Marcelina Waromi
JAYAPURA – Niatan seorang pengusana bernama Marcelina Waromi untuk memperkarakan Plt Sekwan DPR Papua, Mulyani akhirnya dimediasi Polda Papua. Sebelumnya pemilik CV Rondenafa ini membuat laporan polisi terkait pemutusan kerja sepihak oleh pihak sekretariat DPRP.
“Dari pertemuan itu saya jelaskan bagaimana kami melakukan pekerjaan, membeli bahan, alat hingga memberi gaji kepada para pegawai (cleaning service),” jelas Marcelina kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/3).
Ia menyatakan jia dari awal ada rencana mau berhentikan maka seharusnya pihak perusahaan yang sudah bekerja diberitahu agar tak terlanjur berbelanja.
“Ini sudah setengah berjalan soalnya dan yang jelas ada kerugian jika diputus sepihak,” tambahnya. “Kami merasa tiba-tiba diputus begitu saja di tengah jalan tanpa membuat kesalahan dan kami tidak diberitahu ini perusahaan siapa yang masuk dan siapa direkturnya,” tambahnya.
Dari hasil mediasi tersebut dikatakan pihak perusahaan disarankan membuat surat ke sekwan meminta penjelasan apakah pekerjaan pembersihan gedung masih berjalan atau bisa dengan membagi pekerjaan. Dijelaskan bahwa di DPR saat ini ada tiga pekerjaan yang bisa dilakukan, pertama pembersihan gedung 1, lalu pembersihan gedung 2 dan ketiga mengurus pertamanan.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…