

Korban Elis saat dirawat di RS Yowari akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang juga anggota Lanud Silas Papare Serka Mabur yang kini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum. Namun Elis dinyatakan meninggal dunia, Minggu (15/12) lalu. (FOTO:Istimewa)
JAKARTA – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura menyatakan pelaku penganiaya istri sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Satpomau Lanud Silas Papare Jayapura.
Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.
“Korban (Elis Agustina Yotha) meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar selama dua Minggu di RSUD Yowari,” katanya.
Danlanud, kejadian tersebut, setelah perisitiwa itu pihaknya telah mengambil langkah dengan melaksanakan perawatan kepada korban Elis Agustina Yotha di RSUD Youwari, selama dua Minggu.
“Sebenarnya pada 14 Desember 2024, kondisi pasien membaik dan pasien dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap bedah RSUD Yowari,” ujarnya. Dia menjelaskan namun sehari setelahnya, Minggu (15/12) 2024 sekitar pukul 16.00 WIT pasien mengalami penurunan kondisi, saturasi oksigen dan tekanan darah pasien turun.
“Kondisi berlangsung hingga 30 menit, dan sekitar pukul 16.30 WIT pasien henti jantung dan dilakukan resusitasi jantung paru, namun pukul 16.57 WIT pasien dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada (Alm) Elis, dengan mendukung kebutuhan selama proses pemulasaraan, persemayaman hingga penguburan.
Sementara itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada Serka Mabur dengan mengamankan yang bersangkutan di Satpomau Lanud SPR hingga saat ini untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan kalau terbukti bersalah maka akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” tutupnya. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…