

Korban Elis saat dirawat di RS Yowari akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang juga anggota Lanud Silas Papare Serka Mabur yang kini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum. Namun Elis dinyatakan meninggal dunia, Minggu (15/12) lalu. (FOTO:Istimewa)
JAKARTA – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura menyatakan pelaku penganiaya istri sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Satpomau Lanud Silas Papare Jayapura.
Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.
“Korban (Elis Agustina Yotha) meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar selama dua Minggu di RSUD Yowari,” katanya.
Danlanud, kejadian tersebut, setelah perisitiwa itu pihaknya telah mengambil langkah dengan melaksanakan perawatan kepada korban Elis Agustina Yotha di RSUD Youwari, selama dua Minggu.
“Sebenarnya pada 14 Desember 2024, kondisi pasien membaik dan pasien dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap bedah RSUD Yowari,” ujarnya. Dia menjelaskan namun sehari setelahnya, Minggu (15/12) 2024 sekitar pukul 16.00 WIT pasien mengalami penurunan kondisi, saturasi oksigen dan tekanan darah pasien turun.
“Kondisi berlangsung hingga 30 menit, dan sekitar pukul 16.30 WIT pasien henti jantung dan dilakukan resusitasi jantung paru, namun pukul 16.57 WIT pasien dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada (Alm) Elis, dengan mendukung kebutuhan selama proses pemulasaraan, persemayaman hingga penguburan.
Sementara itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada Serka Mabur dengan mengamankan yang bersangkutan di Satpomau Lanud SPR hingga saat ini untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan kalau terbukti bersalah maka akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” tutupnya. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…