Categories: BERITA UTAMA

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

JAYAPURA–Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, terkait kendala yang dihadapi Komnas HAM dalam memeriksa anggota TNI pada kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi.

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam diskursus hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.Ia menilai, secara prinsip hukum, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum agar proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Logika hukumnya sangat kuat. Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, idealnya diadili melalui peradilan sipil. Dengan begitu proses hukum dapat diawasi publik dan memberikan rasa keadilan yang lebih besar,” ujar Thomas, di Kota Jayapura, Rabu (17/6)

Menurutnya, perkembangan sistem hukum modern menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan realisme hukum yang menitikberatkan pada aspek kekuasaan dan keamanan negara menuju liberalisme hukum yang mengedepankan supremasi hukum, perlindungan HAM, dan independensi peradilan. “Di banyak negara pasca-Perang Dunia II, yurisdiksi peradilan militer semakin dibatasi dan hanya menangani pelanggaran disiplin internal militer, bukan tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil,” katanya.

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi (foto:Karel/Cepos)

Thomas menjelaskan bahwa semangat reformasi sebenarnya telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Namun demikian, hingga kini implementasi ketentuan tersebut masih terkendala karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Akibatnya, hampir seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, termasuk tindak pidana umum terhadap warga sipil, masih diproses melalui peradilan militer. Kondisi ini sering dikritik karena dianggap membuka ruang impunitas dan menimbulkan ambivalensi dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Thomas juga menyoroti hambatan yang selama ini dialami Komnas HAM dalam memperoleh akses informasi maupun melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat militer. Menurut dia, ketika penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit sepenuhnya berada dalam sistem peradilan militer, potensi intervensi dari struktur komando masih sangat besar.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Revitalisasi Pasar Youtefa untuk Akselerasi Ekonomi

  Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…

8 minutes ago

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…

39 minutes ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Papua dan BNNP Papua Bersinergi

Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…

1 hour ago

Makin Mulus hingga Masuk Prolegnas 2027

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menyatakan komitmennya mendukung pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia…

2 hours ago

Remontada! Strategi dari Ruang Ganti

Ya, bisa jadi ini menjadi sejarah dimana Persipura berhasil mencetak 3 gol hanya dalam 7…

3 hours ago

Dua Kurir Amunisi Ilegal Ditangkap di Mimika

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan…

4 hours ago