

(Ilustrasi anak sekolah menyanyi lagi Indonesia Raya)
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika kini telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar lagu bkebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap pagi. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat umum lainnya di wilayah Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob atau yang akrab disapa Bupati John menyebut, ini merupakan wujud dari nasionalisme.
“Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam (pukul) 10.00 WIT kita harus tunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ungkap Bupati John saat ditemui, Selasa (17/6). Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.
Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…