(Ilustrasi anak sekolah menyanyi lagi Indonesia Raya)
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika kini telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar lagu bkebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap pagi. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat umum lainnya di wilayah Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob atau yang akrab disapa Bupati John menyebut, ini merupakan wujud dari nasionalisme.
“Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam (pukul) 10.00 WIT kita harus tunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ungkap Bupati John saat ditemui, Selasa (17/6). Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.
Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…
Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…