Categories: BERITA UTAMA

Minta DPR Papua Dilibatkan Bahas Pemekaran di DPR RI

JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan usai dirinya  bersama tokoh masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI,  ia meminta agar DPR Papua juga diundang dalam pembahasan Pemekaran  Provinsi Papua di DPR RI.

Jhon Gobai mengatakan pada tanggal 14 April 2022 ia bersama Tokoh Masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dan Kapoksi FPAN di Komisi II menyampaikan persoalan Intan Jaya.

  Gobai  mengatakan selain membahas Intan Jaya, ia juga meminta soal pemekaran harus libatkan DPR Papua sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat Papua. “Saya sampaikan agar Komisi II DPR RI harus mengundang resmi DPRP, karena kami sudah menampung aspirasi masyarakat Papua, yang menolak pemekaran dan mengusulkan pemekaran, kami juga menyampaikan bahwa perlu ada jalan keluar untuk pro kontra pemekaran provinsi Papua, pemekaran kabupaten harus dilakukan lebih dulu,” katanya melalui telepon selulernya, Senin, (18/4).

   Dalam kesempatan itu juga, Jhon Gobai memberikan buku yang ditulisnya terkait pemekaran agar bisa dipahami pihak DPR RI. “Kami juga menyampaikan buku yang kami tulis sebagai referensi untuk pengambilan keputusan,” katanya.

   Selain itu, ia menambahkan, rencana Pemekaran di Provinsi Papua  harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat Pemetaan wilayah adat. “Lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, di sini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Desain  Pemekaran,” katanya.

  Gobai mengatakan Grand Desain penting sehingga jelas arahnya, kalau tiap bulan ganti design   tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),

   “Kembalikan saja ke ketentuan Psal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021, artinya diajukan oleh daerah (Desentralisasi) agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadobsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua thn 2002,” katanya. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

7 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

8 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

9 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

10 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

11 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

12 hours ago