Categories: BERITA UTAMA

Minta DPR Papua Dilibatkan Bahas Pemekaran di DPR RI

JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan usai dirinya  bersama tokoh masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI,  ia meminta agar DPR Papua juga diundang dalam pembahasan Pemekaran  Provinsi Papua di DPR RI.

Jhon Gobai mengatakan pada tanggal 14 April 2022 ia bersama Tokoh Masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dan Kapoksi FPAN di Komisi II menyampaikan persoalan Intan Jaya.

  Gobai  mengatakan selain membahas Intan Jaya, ia juga meminta soal pemekaran harus libatkan DPR Papua sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat Papua. “Saya sampaikan agar Komisi II DPR RI harus mengundang resmi DPRP, karena kami sudah menampung aspirasi masyarakat Papua, yang menolak pemekaran dan mengusulkan pemekaran, kami juga menyampaikan bahwa perlu ada jalan keluar untuk pro kontra pemekaran provinsi Papua, pemekaran kabupaten harus dilakukan lebih dulu,” katanya melalui telepon selulernya, Senin, (18/4).

   Dalam kesempatan itu juga, Jhon Gobai memberikan buku yang ditulisnya terkait pemekaran agar bisa dipahami pihak DPR RI. “Kami juga menyampaikan buku yang kami tulis sebagai referensi untuk pengambilan keputusan,” katanya.

   Selain itu, ia menambahkan, rencana Pemekaran di Provinsi Papua  harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat Pemetaan wilayah adat. “Lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, di sini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Desain  Pemekaran,” katanya.

  Gobai mengatakan Grand Desain penting sehingga jelas arahnya, kalau tiap bulan ganti design   tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),

   “Kembalikan saja ke ketentuan Psal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021, artinya diajukan oleh daerah (Desentralisasi) agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadobsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua thn 2002,” katanya. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago