Categories: BERITA UTAMA

Minta DPR Papua Dilibatkan Bahas Pemekaran di DPR RI

JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan usai dirinya  bersama tokoh masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI,  ia meminta agar DPR Papua juga diundang dalam pembahasan Pemekaran  Provinsi Papua di DPR RI.

Jhon Gobai mengatakan pada tanggal 14 April 2022 ia bersama Tokoh Masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dan Kapoksi FPAN di Komisi II menyampaikan persoalan Intan Jaya.

  Gobai  mengatakan selain membahas Intan Jaya, ia juga meminta soal pemekaran harus libatkan DPR Papua sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat Papua. “Saya sampaikan agar Komisi II DPR RI harus mengundang resmi DPRP, karena kami sudah menampung aspirasi masyarakat Papua, yang menolak pemekaran dan mengusulkan pemekaran, kami juga menyampaikan bahwa perlu ada jalan keluar untuk pro kontra pemekaran provinsi Papua, pemekaran kabupaten harus dilakukan lebih dulu,” katanya melalui telepon selulernya, Senin, (18/4).

   Dalam kesempatan itu juga, Jhon Gobai memberikan buku yang ditulisnya terkait pemekaran agar bisa dipahami pihak DPR RI. “Kami juga menyampaikan buku yang kami tulis sebagai referensi untuk pengambilan keputusan,” katanya.

   Selain itu, ia menambahkan, rencana Pemekaran di Provinsi Papua  harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat Pemetaan wilayah adat. “Lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, di sini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Desain  Pemekaran,” katanya.

  Gobai mengatakan Grand Desain penting sehingga jelas arahnya, kalau tiap bulan ganti design   tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),

   “Kembalikan saja ke ketentuan Psal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021, artinya diajukan oleh daerah (Desentralisasi) agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadobsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua thn 2002,” katanya. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

13 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

14 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

15 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

16 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

17 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

18 hours ago