Categories: BERITA UTAMA

Tujuh Tahun di Jayapura Seorang Warga Asal Mesir Terlibat Narkoba

Ngaku Ingin Segera Dideportasi Hingga Kerap Berulah

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EK. Pria berusia 32 ini diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram. Penangkapan ini terjadi pada Kamis  (13/3) 2025 di Kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kota Jayapura usai polisi menerima laporan mengenai keributan di lokasi tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang keributan di lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan EK dalam keadaan mabuk ganja. Untuk menghindari amukan massa, EK sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat sebelum dibawa ke kantor polisi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan Canon Break the Limit yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik besar berisi ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisi ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas, dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK,” jelas AKP Febry saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (17/3)

Selain itu, hasil pemeriksaan urine EK juga menunjukkan hasil positif ganja. EK diketahui telah tinggal di Kota Jayapura, tepatnya di daerah Argapura, selama tujuh tahun terakhir. Ia bahkan telah menikah dengan warga negara Indonesia. Menurut keterangan, motif EK melakukan keributan di sekitar tempat tinggalnya adalah karena keinginannya untuk dideportasi kembali ke Mesir.

“EK ini telah lama membuat onar di daerah tempat tinggalnya. Dia melakukan hal tersebut karena ingin dideportasi,” ujar Febry. EK sendiri bekerja serabutan, termasuk mendulang emas, dan memiliki identitas lengkap sebagai penduduk Jayapura. Febry juga mengungkapkan bahwa ganja yang dimiliki EK diduga diperoleh dari anak-anak muda yang tinggal di sekitar daerah Polimak. “Ia mengaku bahwa ganja ini didapat dari anak-anak muda yang tinggal di dekatnya di sekitar daerah Polimak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir untuk proses deportasi.

Febry mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Ia menyatakan prihatin atas keterlibatan WNA dalam penyalahgunaan narkotika dan berharap kasus ini tidak merusak citra Jayapura di mata masyarakat internasional.

“Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Febry. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago