Namun untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti. Nah itu yang masih kita cari untuk memastikan bahwa dia yang menerima (aliran uang) berdasarkan fakta persidangan,” terangnya. Risky mengaku yang menjadi kesulitan mereka adalah modul yang sudah tidak aktif, sehingga kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti. Namun, pihaknya tetap berupaya.
“Yang pasti pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses tindak pidana, dan kami masih mencari bukti-bukti untuk menetapkam siapa tersangka, dan bukti itu harus kuat. Ketika kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka bukti kita harus kuat. Sehingga ketika diajukan praperadilan kita bisa memenangkan itu juga,” ujarnya. Sekadar diketahui, dalam kasus PON. Yunus Wonda telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…