Namun untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti. Nah itu yang masih kita cari untuk memastikan bahwa dia yang menerima (aliran uang) berdasarkan fakta persidangan,” terangnya. Risky mengaku yang menjadi kesulitan mereka adalah modul yang sudah tidak aktif, sehingga kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti. Namun, pihaknya tetap berupaya.
“Yang pasti pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses tindak pidana, dan kami masih mencari bukti-bukti untuk menetapkam siapa tersangka, dan bukti itu harus kuat. Ketika kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka bukti kita harus kuat. Sehingga ketika diajukan praperadilan kita bisa memenangkan itu juga,” ujarnya. Sekadar diketahui, dalam kasus PON. Yunus Wonda telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…