Namun untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti. Nah itu yang masih kita cari untuk memastikan bahwa dia yang menerima (aliran uang) berdasarkan fakta persidangan,” terangnya. Risky mengaku yang menjadi kesulitan mereka adalah modul yang sudah tidak aktif, sehingga kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti. Namun, pihaknya tetap berupaya.
“Yang pasti pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses tindak pidana, dan kami masih mencari bukti-bukti untuk menetapkam siapa tersangka, dan bukti itu harus kuat. Ketika kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka bukti kita harus kuat. Sehingga ketika diajukan praperadilan kita bisa memenangkan itu juga,” ujarnya. Sekadar diketahui, dalam kasus PON. Yunus Wonda telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…
Suara dentuman meriam simulasi dan letupan gas air mata memecah keheningan Mimika, Papua Tengah. Di…
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…