Namun untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti. Nah itu yang masih kita cari untuk memastikan bahwa dia yang menerima (aliran uang) berdasarkan fakta persidangan,” terangnya. Risky mengaku yang menjadi kesulitan mereka adalah modul yang sudah tidak aktif, sehingga kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti. Namun, pihaknya tetap berupaya.
“Yang pasti pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses tindak pidana, dan kami masih mencari bukti-bukti untuk menetapkam siapa tersangka, dan bukti itu harus kuat. Ketika kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka bukti kita harus kuat. Sehingga ketika diajukan praperadilan kita bisa memenangkan itu juga,” ujarnya. Sekadar diketahui, dalam kasus PON. Yunus Wonda telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…