Categories: BERITA UTAMA

Soal Dukungan Pemekaran Papua Selatan Sekda Disorot

DPRP Sebut Sekda Over lapping

JAYAPURA-Pernyataan Sekda Provinsi Papua  yang mengatasnamakan Pemprov Papua  mendukung deklarasi pemekaran Provinsi Papua  Selatan, mendapat tanggapan dari Natalius Pigai.

Mantan komisioner Komnas HAM RI periode 2012-2017 menuding sikap Sekda Provinsi Papua  yang menyampaikan pernyataan meminta percepatan pemekaran Provinsi Papua , dinilai di luar dari tupoksi sekda. 

Kepada Cenderawasih Pos melalui pesan WatsAppnya, Natalius Pigai mengatakan bahwa pernyataan Sekda Provinsi Papua  yang meminta pembentukan Provinsi Papua  Selatan dipercepat sudah di luar dari tupoksi sebagai Sekda. “Apa yang disampaikan Sekda soal percepatan Provinsi Papua  Selatan, ini adalah bentuk pernyataan politik,” tegas Pigai. 

 Ia menjelaskan sebagai kepala birokrasi yang berfungsi menjalankan tata kelola pemerintahan, pelaksanan pembangunan dan pembinaan kemasyarakat, Sekda Papua  menurut Pigai harus memahami tugasnya dan tidak mengambil kewenangan Gubenur Papua . Karena yang berhak menyatakan peryataan politik adalah Gubernur Papua   Lukas Enembe.  “Harus dipahami bahwa pernyatan politis itu, kewenangan Gubernur Papua  bukan sekretaris daerah,” tuturnya.

 Tak hanya Natalius Pigai yang mengkritisi soal statemen Sekda Papua , Dance Flasy terkait pemekaran yang dianggap tabu untuk dibahas oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Salah satu anggota DPRP, Thomas Sondegau juga memberikan pernyataan pedas dengan mengganggap statemen sekda sudah over lapping. Sebuah statemen yang seharusnya tak disampaikan ole ASN karena berbicara pemekaran erat kaitannya dengan politik. Thomas menyebut akhir – akhir ini melihat Sekda Papua  mulai over lap dalam menyampaikan komentar di media. 

 Sekda disebut sudah mulai keluar jalur karena bukan kewenangannya lagi untuk mengomentari soal pemekaran. “Jika melihat Undang-undang Otonomi Khusus maka pemekaran itu  melalui DPRP maupun MRP dan pemekaran ini harus melalui jalur. Dari DPRP, MRP baru pemekaran diproses tapi beberapa hari ini Sekda banyak berkoar- koar di media tentang pemekaran, ada apa ini,” cecar Thomas dibalik teleponnya, Kamis (17/6). Sebagai Ketua Pansus Otsus DPRP Thomas mempertanyakan bahwa Sekda melakukan rapat dengan siapa dan kapan pertemuan sehingga Nampak semangat sekali berbicara pemekaran. 

 “Jangan asal ngomong sebab berbicara pemekaran ini sudah masuk ke ranah politik. Saat ini UU Otsus saja masih pro dan kontra dan DPRP baru merampungkan semuanya eh ini sekda sudah berkoar sana sini,” tambahnya. Sekalipun dalam revisi UU Otsus ada pasal 76 merupakan pasal yang menyinggung soal pemekaran namun  tidak bisa serta merta mengeluarkan pendapat seperti itu apalagi berstatus ASN. “Kesannya ia (Sekda) ingin mendorong pemekaran disegerakan. Ia berbicara mewakili siapa, dia ASN dan harusnya focus pada pekerjaanya jangan anu – anu lah,” singgung Thomas.

 Sementara anggota Fraksi Demokrat DPRP Boy Markus Dawir juga menyinggung hal serupa dimana kata Boy sekda bukan pejabat politik dan seharusnya ia tak masuk ke ranah politik.  “Gubernur dan Mendagri pada 5 April sudah sepakat bahwa pemekaran untuk sementara tidak dibahas dulu. Fokus pada agenda PON sehingga sekda harus sejalan dengan apa yang disepakati dua pimpinannya. Harusnya sekda loyal bukan membuat pendapat sendiri. Tolong ini diklarifikasi dan lebih  baik focus pada pekerjaannya,” singgungnya. Tugas sekda lanjut Boy adalah membantu pimpinan sehingga Fraksi Demokrat meminta jangan ada pernyataan-pernyataan politik yang dilontaskan karena pimpinan sekda tak pernah berkomentar soal itu.  

Di tempat terpisah, Dosen FISIP Uncen Muliadi Anangkota, S.IP, MKP mengatakan pemekaran wilayah sebenarnya sudah mulai sejak tahun 1999, dimana pemekaran diatur menjadi tiga bagian, yaitu Irian Jaya Barat, Irian Jaya, dan Irian Jaya Tengah.

 Untuk saat ini, kata Muliadi sebenarnya sudah lengkap alat kelembagaan sampai ke level Majelis Rakyat Papua  (MRP). Oleh karena itu, seharusnya dikembalikan kepada mekanisme pemekaran apakah mengikuti atau tidak.

Muliadi menjelaskan, jika dilihat dari UU tentang Pemda ini sebenarnya untuk pemekaran sendiri memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tidak langsung menjadi daerah otonomi baru, tetapi harus melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. 

 “Bahkan dalam UU Pemda tidak langsung jadi, tetapi bisa sampai 3-5 tahun persiapan, setelah itu dilakukan evaluasi layak atau tidak. Kalau layak baru dilanjutkan menjadi daerah otonomi baru. Kalau tidak ya bisa dibatalkan atau dievaluasi untuk perbaikan,” jelasnya.

 Hanya Muliadi menyampaikan, untuk pemekaran di wilayah Papua  dan Papua  Barat sendiri belum bisa menilai, karena belum terjadi. Kalau boleh di jujur mestinya belajar dari pemekaran provinsi di Papua  baru terjadi satu, yaitu Provinsi Papua  Barat. (oel/ade/bet/wen) 

newsportal

Recent Posts

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

10 minutes ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

40 minutes ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

1 hour ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 hours ago

Gebyar Pajak 2026, Cara Pemprov Papua Dorong Warga Taat Bayar Pajak

  Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…

2 hours ago

Pimpinan OPD Wajib  Kawal Kehadiran ASN di Upacara HUT RI

  Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…

3 hours ago