Categories: BERITA UTAMA

MRP Diakui Ibarat Macan Ompong

Ia juga menyoroti minimnya pemahaman terhadap MRP, bahkan di kalangan pejabat pemerintah. Dalam sebuah pertemuan dengan Bapperida Provinsi Papua, seorang pejabat mengaku baru mengetahui bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang menyangkut hak Orang Asli Papua.

“Hal serupa juga terjadi saat pertemuan dengan kementerian dan lembaga di Jakarta. Banyak yang belum memahami posisi dan kewenangan MRP dalam kerangka Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.

Benny kemudian menjelaskan bahwa MRP merupakan bagian integral dari Otonomi Khusus Papua yang lahir dari dinamika sosial politik dan dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945. Keberadaan MRP diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki tugas dan kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak mereka, berbasis adat, agama, dan pemberdayaan perempuan,” jelasnya.

Ia menegaskan, tanpa MRP, maka kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus akan kehilangan maknanya. Saat ini, MRP telah memasuki periode keempat dengan total 225 anggota yang tersebar di enam provinsi di Tanah Papua.

Namun demikian, Benny mengakui bahwa tidak semua tugas dan kewenangan MRP dapat dijalankan secara optimal. Salah satu kendalanya adalah ketergantungan terhadap lembaga lain, seperti DPR Papua dan pemerintah provinsi, terutama dalam hal pembahasan Perdasus.

“Misalnya, hingga kini belum ada Raperdasus yang diajukan kepada MRP untuk dimintai pertimbangan. Padahal itu bagian dari tugas kami,” ungkapnya.

Di sisi lain, fungsi MRP dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebenarnya telah berjalan, meski hasilnya kerap tidak memiliki kekuatan mengikat. Aspirasi yang dihimpun melalui reses, audiensi, maupun aksi masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun implementasinya bergantung pada pihak eksekutif.

Benny juga mengakui bahwa sejumlah hak MRP, seperti meminta keterangan kepada pemerintah daerah dan meminta peninjauan kebijakan, belum dijalankan secara maksimal. Dari sisi anggaran, ia menyebut alokasi dana untuk MRP justru mengalami penurunan. Pada 2025, MRP menerima Rp78 miliar dari total dana Otsus Papua sebesar Rp547,11 miliar. Sementara pada 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp58 miliar.

“Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan aktivitas MRP. Bahkan tahun ini tidak ada alokasi perjalanan dinas, sehingga kami hanya bisa melakukan rapat di Jayapura,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

1 day ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

1 day ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

1 day ago

Kebutuhan Meningkat, PMI Ajak Warga Rutin Donor Darah

  Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…

1 day ago

12 Tahun Injil di Skouw, Abisai Rollo: Generasi Muda Harus Takut Tuhan

   Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…

1 day ago

Pemkot Perkuat Lembaga Pemberdayaan Perempuan

  Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…

1 day ago