Categories: BERITA UTAMA

Selundupkan Pinang ke Jayapura, Tiga WNA Ditangkap

JAYAPURA – Jalur perairan laut Jayapura – PNG nampaknya masih rawan terjadi penyelundupan. Yang terakhir adalah ditangkapnya tiga pria asal PNG yang kedapatan  membawa 30 karung berisi buah pinang.

Tiga pria tersebut adalah AK, BS, dan SB yang kini tengah dilakukan pemeriksaan di  Satrol X Jayapura. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (14/4) sekira pukul 05.30 WIT di  perairan laut Jayapura.

“30 karung pinang ini akan diselundupkan ke Jayapura. Dua diantaranya menggunakan ID pelintas batas palsu dan 1 lagi tak memiliki ID.  Mereka diamankan  Tim XQR Lantamal X yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli sektor Ops Cenderawasih Jaya- 24 Lantamal X,” jelas Dansatrol, Letkol Laut (P) Dedy Obet kepada wartawan di Mako Satrol X Jayapura, Selasa (16/4).

Obet menjelaskan bahwa Tim X Quick Respon Sea Rider 03 Satrol Lantamal X, WA dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Opskamlatas dengan melaksanakan patroli sektor di perairan RI-PNG dengan melaksakan hailing terhadap kapal atau perahu pelintas batas RI- PNG.

Dan akhirnya tim berhasil mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34′ 50″ S-140° 45′ 56″ T dimana ada pergerakan 1 long boat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia.

“Tim coba mendekat dan melakukan penggeledahan muatan dan orang.  Pengakuan BS, pinang ini akan dijual kepada salah satu pedagang pinang di Jayapura bernama Amir dimana perkarungnya dijual Rp 150 ribu,” kata Obed.

Pelaku sendiri sudah 3 kali melakukan penyelundupan dimana dua  diawal berhasil dijual dan kali ini penyelundupan ketiga.

“Kami ingin mempertegas soal wilayah kedaulatan dimana jika 30 karung ini berhasil dijual tentu akan merugikan pedagang lokal di Jayapura. Kasihan petani lokal yang selama ini berjualan,” bebernya.

Sementara dari pihak Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Papua, Lutfi Natsir menyampaikan bahwa sejatinya tidak ada ancaman penyakit dari  komoditi dari produk buah.

  “Selain itu kita masih satu daratan dengan PNG sehingga tidak ada penyakit atau ancaman, berbeda jika dari   luar Papua,” jelasnya.

Dari perbuatan ini para pelaku bisa dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

1 day ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

1 day ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

1 day ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

1 day ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

1 day ago