Categories: BERITA UTAMA

Putusan Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudicial

Keluarga Pencabulan Oknum Polisi Sempat Diintimidasi

JAYAPURA – Buntut bebasnya oknum polisi berinisial AF yang bertugas di Polres Keerom atas kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak keluarga hingga kini masih terus mencari keadilan. Ini setelah majelis hakim memberi putusan bebas dan dianggap tidak memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Putusan ini juga yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke Komisi Yudicial maupun ke dewan  etik Mahkamah Agung.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudicial dan Mahkamah Agung. Semoga ada kebijakan yang berpihak pada korban dan keluarga,” kata Dede, kuasa hukum pihak keluarga melalui ponselnya, Minggu (16/3).

Putusan ini diketok pada Senin (20/1/2025) lewar rapat permusyarawatan majelis hakim Pengadilan Jayapura yang dipimpin Zaka Talpatty SH, MH didampingi Korneles Waroi serta Ronald Lauterboom. Selain itu, putusan ini juga diajukan ke tingkat kasasi lantaran sama sekali tidak mempertimbangkan nilai keadilan bagi si korban.

Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, selama berproses ternyata pihak keluarga juga mendapat bentuk intimidasi dari pihak keluarga pelaku.  

“Waktu itu keluarga pelaku pernah datang setelah kasus ini kita naikan ke Polda  pada akhir tahun 2023. Lalu malamnya paman  pelaku yang juga anggota Polres Keerom datang ke rumah mempertanyakan bahwa bukannya kasus ini sudah diselesaikan di Polres dan mengapa justru dinaikkan ke Polda?,” ungkap kakak korban.

Paman pelaku juga menyampaikan bahwa ia tak ada urusan dengan kuasa hukum korban dan menunggu di Polda. “Saya tidak ada urusan dengan penasehat hukum kalian, kalau kalian mau ketemu nanti di Polda saja,” ucap kakak korban menirukan penyampaian paman pelaku. Ayah korban juga menyesali putusan pengadilan ini.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

3 hours ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

4 hours ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

4 hours ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

5 hours ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

6 hours ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

7 hours ago