Categories: BERITA UTAMA

Ibu Korban Minta Damai, Kasus Tetap Jalan

Ipda Tantu Usman

*Ayah Tiri Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

JAYAPURA-Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota menetapkan  S (35) sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi pada September 2020 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R Urbinas melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota Ipda Tantu Usman menyampaikan, pelaku melanggar UU perlindungan anak pasal 81 dan diancam hukuman 12 tahun penjara. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk tersangka,” tegas Ipda Tantu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/3).

Dikatakan, dalam kasus persetubuhan ayah hamili anak tiri, dimana korban berusia 15 tahun. Ada  upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban, mengingatkan kasus ini adalah delik biasa. Sehingga tetap proses hukum berjalan.

“Ibu korban meminta upaya damai lantaran pertimbangan si korban sudah hamil, artinya untuk menentukan status ayah dari anak yang sedang dikandung saat ini. Siapa yang bakal mencari nafkah, cuman dari segi norma agama ini tidak dibenarkan untuk mereka menikah karena masih ada hubungan darah,” paparnya.

Tantu menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini sekalipuan ada permintaan damai. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, jangan sampai mengulangi perbuatannya. “Korban pingin damai tetapi ayah kandung si korban yang merupakan pelapor tetap pingin melanjutkan kasus ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pemulihan psiklogi dan traumatic terhadap korban. Tetap didampingi psikologi Polda Papua.

Sebelumnya, perlakuan bejat dilakukan seorang ayah yang tega menghamili anak kandungnya berusia 15 tahun. Dimana kejadian tersebut terjadi pada September 2020 dan baru dilaporkan ayah kandung korban sesuai laporan polisi nomor 315/III/2021/13/3/2021.

Dari pengakuan korban yang merupakan seorang pelajar, persetubuhan dilakukan selama 3 kali bersama pelaku inisial S (35) yang terjadi dibulan September 2020 tanpa sepengetahuan ibu korban. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku.

“Pelaku telah berada dalam tahanan rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahana terkait dengan proses penyidikan atas kasus tersebut. Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (16/3). Ia melanggar UU perlindungan anak pasal 81,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

15 hours ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

1 day ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

1 day ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

1 day ago