Site icon Cenderawasih Pos

Waspadai Dampak Lingkungan RS UPT Vertikal Papua 

Emanuel Gobay (FOTO:Gamel/Cepo)

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum mengingatkan pihak terkait, dalam pembangunan RS UPT Vertikal Papua di belakang komplek Uncen Abepura, untuk memperhatikan dampak lingkungan di kawasan yang selama ini menjadi  langganan banjir. Selain itu, pengelolaan limbahnya tidak berdampak pada peristiwa penggusuran warga yang menempati wilayah tempat resapan air.

  “Sebab jika hal itu terjadi, maka akan  berdampak pada peristiwa penggusuran paksa yang adalah pelanggaran HAM,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Selasa (16/1)

    Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Emanuel sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya.

   “Selain itu, tidak berdampak pada terjadinya banjir yang adalah fakta kesalahan dalam merumuskan Amdal dan Rencana Penanganan Kelayakan Lingkungan (RPKL) yang akan berujung pada fakta pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” terangnya.

    “Warga terdampak banjir di Kawasan Abepura berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

  Ia berharap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura dapat mengendalikan dampak lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia bagi warga Abepura dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

   Emanuel mengklaim, di minggu kedua Januari 2024. LBH Papua menemui warga penghuni daerah langganan banjir yang terletak tepat di bawah lokasi pembangunan RS UPT Vertikal. Apabila dilihat dari jarak dan pengalaman aktivitas Rumah Sakit lainnya yang selalu membutuhkan tempat parkir, tempat pengolahan limbah dan lain sebagainya. Tentunya akan membutuhkan lahan yang luas tidak hanya pada bagian yang saat ini sedang dibangun RS tersebut.

   Berkaitan dengan pengolahan limbah yang seharusnya pihak pengembang maupun pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki proyek pembangunan RS tersebut dapat menjelaskan secara detail kepada masyarakat penghuni wilayah bagian bawah tempat pembangunan RS UPT Vertikal Papua.

  “Dimana setiap curah hujan  tinggi akan mengalami bencana banjir. Sebab posisi wilayah tersebut rendah dan merupakan daerah saluran pembuangan air dari wilayah Abepura, Padang Bulan Sosial, Padang Bulan, zipur, Perumnas Empat, Organda yang muaranya akan masuk ke dalam Lubang Batu yang terletak di wilayah Konya,” bebernya.

   Dikatakan, berdasarkan situasi tersebut sehingga dalam penanganan limbah diperlukan ketelitian oleh pengemban pembangunan RS UPT Vertikal Papua serta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura. Sebab akan berdampak buruk bagi semua penduduk baik di Kawasan Organda, Konya dan Kota Raja Luar serta Pasar Youtefa hingga Teluk Youtefa yang adalah muara dari seluruh pembuangan limbah warga di beberapa distrik di kawasan Abepura atau Holandia Binnen.

  “Pada prinsipnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup telah mewajibkan semua aktifitas pembangunan wajib adanya Andal dan Amdal yang didalamnya memuat RPKL baik bagi lingkungan maupun sosial kemasyarakatan. Sehingga diharapkan pengemban pembangunan RS UPT Vertikal Papua beserta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura wajib memperhatikannya,” tegasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version